Simpan 15 Bungkus Sabu Di Saku Celana, Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Musi Rawas
Musi
Rawas.Metro Sumut
Anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap tersangka
inisial DAK (29), pada Kamis (13/04/2017), sekira pukul 19.00 wib.
Warga
Desa Maur Baru Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu
ditangkap di kediamannya, karena merupakan seorang pengedar narkoba.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons
mengungkapkan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk
proses sidik dan dikembangkan kasusnya lebih lanjut.
Selain
mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus
plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
seharga Rp. 2,5 juta, 13 plastik klip kosong, satu buah sekop dan satu buah
celana pendek.
Dijelaskan,
penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pengedar
narkoba yaitu tersangka sering menjual narkoba.
Dari
informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui
kebenaran, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya
tanpa melakukan perlawanan.
Dilanjutkan,
setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan
di dalam rumah tersangka.
Hasilnya,
ditemukan narkotika jenis sabu di dalam saku celana jeans sebelah kanan milik
tersangka yang digantung di belakang pintu kamar.“Tersangka dalam pemeriksaan
mengakui bahwa barang tersebut untuk dijual kepada orang lain,” ujar AKP
Forliamzons, pada Jumat (14/04/2017). (Humas Polda Sumsel/Polres Musi Rawas).
Post a Comment