Simpan 15 Bungkus Sabu Di Saku Celana, Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Musi Rawas

Musi Rawas.Metro Sumut
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap tersangka inisial DAK (29), pada Kamis (13/04/2017), sekira pukul 19.00 wib‎.‎

Warga Desa Maur Baru Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu ditangkap di kediamannya, karena merupakan seorang pengedar narkoba.

Kapolres Musi Rawas ‎AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons mengungkapkan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses sidik dan dikembangkan kasusnya lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 2,5 juta, 13 plastik klip kosong, satu buah sekop dan satu buah celana pendek.

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba yaitu tersangka sering menjual narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dilanjutkan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian melakukan peng‎geledahan di dalam rumah tersangka.

Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam saku celana jeans sebelah kanan milik tersangka yang digantung di belakang pintu kamar.“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui bahwa barang tersebut untuk dijual kepada orang lain,” ujar AKP Forliamzons, pada Jumat (14/04/2017). (Humas Polda Sumsel/Polres Musi Rawas).

Tidak ada komentar