Tak Terima Anaknya Batal Dinikahi Usai Dicabuli, Pemuda Ini Dilaporkan Ibu Korban Ke Polres Serdang Bedagai
Serdang
Bedagai.Metro Sumut
Unit
PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap seotang pria
beriniasl ASL (19) di di Dusun VII, Kampung Lalang, Desa Simpang Empat,
Kecamatan Sei Rampah, Rabu (15/03/2017).
Kanit
PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Julham, menuturkan, penangkapan ASL
yang juga pemilik doosmer berdasarkan laporan Misni, orangtua YR tertanggal 11
Februari 2017 ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan nomor LP /41/II/ 2017
Sergai.
Diketahui
YR adalah seorang pelajar salah satu SMK di ibukota Kab.Sergai. Awalnya pada
bulan Juli 2016, YR berkenalan dengan ASL hingga berlanjut sampai pacaran. tak
hanya berpacaran YR dan ASL juga melakukan hubungan layaknya suami istri di
sebuah gubuk Pantai Kelang.
Perbuatan
keduanya diketahui ibu korban. Setelah yakin dan pasti atas pengakuan YR, ibu
korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga ASL dengan maksud untuk meminta
pertanggung jawabannya.
“Sesuai
dengan kesepakatan akan dilaksanakan pernikahan setelah selesai tamat dari
sekolah. Namun apa daya, janji manis yang di ucapkan oleh ASL maupun
keluarganya hanya janji tinggal janji saja. Pihak keluarga membatalkannya,
hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi,” ujar Iptu Julham.
Sementara
berdasarkan pengakuan ASL, dirinya yang ketahuan melakukan perbuatan tersebut
akhirnya menjalani tunangan. “Waktu itu YR masih kelas dua salah satu SMK di
Sei Rampah. Setelah itu ia nggak mau sekolah, terus ia diajak ke tempat tinggal
mamaknya di Bagan Batu Kab Rohil,” ujarnya.
ASL
mengatakan antara dirinya dan YR sering bertengkar. “Komunikasi terputus,
apalagi dia tau jari tangan dan jari kaki diamputasi akibat kecelakaan
lalu-lintas. Intinya orangtua saya keberatan menikahkan karena sering
bertengkar,” katanya.
Kapolres
Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP M
Agus Setiawan ST, SIK, menyampaikan, sebelumnya keduanya sepakat untuk
dinikahkan. “Belakangan diketahui keduanya sering bertengkar sehingga
dibatalkan oleh pihak keluarga ASL,” imbuhnya.
Akibat
perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas
perubahaan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun.(Humas Polres Sedang Bedagai).
Post a Comment