Tak Terima Anaknya Batal Dinikahi Usai Dicabuli, Pemuda Ini Dilaporkan Ibu Korban Ke Polres Serdang Bedagai

Serdang Bedagai.Metro Sumut
Unit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap seotang pria beriniasl ASL (19) di di Dusun VII, Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (15/03/2017).

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Julham, menuturkan, penangkapan ASL yang juga pemilik doosmer berdasarkan laporan Misni, orangtua YR tertanggal 11 Februari 2017 ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan nomor LP /41/II/ 2017 Sergai.

Diketahui YR adalah seorang pelajar salah satu SMK di ibukota Kab.Sergai. Awalnya pada bulan Juli 2016, YR berkenalan dengan ASL hingga berlanjut sampai pacaran. tak hanya berpacaran YR dan ASL juga melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah gubuk Pantai Kelang.

Perbuatan keduanya diketahui ibu korban. Setelah yakin dan pasti atas pengakuan YR, ibu korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga ASL dengan maksud untuk meminta pertanggung jawabannya.

“Sesuai dengan kesepakatan akan dilaksanakan pernikahan setelah selesai tamat dari sekolah. Namun apa daya, janji manis yang di ucapkan oleh ASL maupun keluarganya hanya janji tinggal janji saja. Pihak keluarga membatalkannya, hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi,” ujar Iptu Julham.

Sementara berdasarkan pengakuan ASL, dirinya yang ketahuan melakukan perbuatan tersebut akhirnya menjalani tunangan. “Waktu itu YR masih kelas dua salah satu SMK di Sei Rampah. Setelah itu ia nggak mau sekolah, terus ia diajak ke tempat tinggal mamaknya di Bagan Batu Kab Rohil,” ujarnya.

ASL mengatakan antara dirinya dan YR sering bertengkar. “Komunikasi terputus, apalagi dia tau jari tangan dan jari kaki diamputasi akibat kecelakaan lalu-lintas. Intinya orangtua saya keberatan menikahkan karena sering bertengkar,” katanya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan ST, SIK, menyampaikan, sebelumnya keduanya sepakat untuk dinikahkan. “Belakangan diketahui keduanya sering bertengkar sehingga dibatalkan oleh pihak keluarga ASL,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahaan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.(Humas Polres Sedang Bedagai).

Tidak ada komentar