Simpan Sabu, Pemuda Asal Sampang Madura Dibekuk Polsek Sukomanunggal Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Restabes Surabaya, berhasil mengamankan pelaku penyalahagunaan narkotika jenis sabu, Selasa (28/03/2017).

Pelaku diketahui berinisial AD (27), dibekuk setelah Polisi mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal di Jalan Purwodadi, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri di tempat kostnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, menjelaskan, pelaku dibekuk sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas dari masyarakat. Tersangka AD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya.

“Belinya Rp 150 per paket, namun saat ditanya siapa bandarnya ia mengatakan tidak tahu,” jelas Iptu Misdianto.

Disamping tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sabu seberat 0,5 gram. Pelaku kini mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya).


Tidak ada komentar