Simpan Sabu, Pemuda Asal Sampang Madura Dibekuk Polsek Sukomanunggal Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Sukomanunggal Restabes Surabaya, berhasil mengamankan pelaku
penyalahagunaan narkotika jenis sabu, Selasa (28/03/2017).
Pelaku
diketahui berinisial AD (27), dibekuk setelah Polisi mendapatkan informasi
tentang adanya seseorang yang akan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Ia dibekuk
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal di Jalan Purwodadi, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri di tempat kostnya.
Kanit
Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, menjelaskan, pelaku dibekuk
sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas dari masyarakat.
Tersangka AD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya.
“Belinya
Rp 150 per paket, namun saat ditanya siapa bandarnya ia mengatakan tidak tahu,”
jelas Iptu Misdianto.
Disamping
tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sabu
seberat 0,5 gram. Pelaku kini mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal
Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat(1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya).
Post a Comment