7 Penjual Miras Akan Jalani Sidang Tipiring Di PN Brebes

Brebes.Metro Sumut
Sebanyak 7 penjual minuman keras (miras) akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (30/03/2017). Hal ini dilakukan setelah Polisi berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai warung tempat mereka berdagang.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara Polres Brebes pada Selasa (29/03/2017) kemarin dalam rangka razia cipta kondisi untuk mencegah penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas yang diakibatkan salah satunya yakni mengkonsumsi miras.

Ketujuh pedagang tersebut masing-masing adalah BBG, warga desa Cigedog Kersana, TRL, warga Luwunggede Larangan, kemudian EA, warga Desa Kalenpandan Larangan, AS di Desa Kedungbokor Larangan, FRD warga Desa Gandasuli Brebes. Selanjutnya SST dan BNW yang merupakan warga Jatibarang Brebes.

Selain akan menjalani sidang Tipiring, dalam razia ini Polisi berhasil menyita sedikitnya 87 botol miras berbagai merek yang saat ini diamankan di Polres Brebes sebagai barang bukti.

Kasat Sabhara Polres Brebes, AKP Guritno melalui Kanit Dalmas Aiptu Hardi Ristanto menyampaikan bahwa pihaknya akan secara rutin menggelar razia penyakit masyarakat dengan sasaran premanisme dan miras. Hal ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat ulah dari para pemuda yang mabuk maupun para premanisme yang sering menimbulkan keresahan.

“Puluhan Botol Miras sudah kami amakan di Polres Brebes, sedangkan mereka akan menjalani Sidang Tipiring pada Kamis di Pengadilan Negeri Brebes,” jelas Aiptu Ristanto.(Humas Polres Brebes).

Tidak ada komentar