7 Penjual Miras Akan Jalani Sidang Tipiring Di PN Brebes
Brebes.Metro
Sumut
Sebanyak
7 penjual minuman keras (miras) akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (30/03/2017).
Hal ini dilakukan setelah Polisi berhasil menyita puluhan botol miras dari
berbagai warung tempat mereka berdagang.
Kegiatan
yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara Polres Brebes pada Selasa (29/03/2017)
kemarin dalam rangka razia cipta kondisi untuk mencegah penyakit masyarakat dan
gangguan kamtibmas yang diakibatkan salah satunya yakni mengkonsumsi miras.
Ketujuh
pedagang tersebut masing-masing adalah BBG, warga desa Cigedog Kersana, TRL,
warga Luwunggede Larangan, kemudian EA, warga Desa Kalenpandan Larangan, AS di
Desa Kedungbokor Larangan, FRD warga Desa Gandasuli Brebes. Selanjutnya SST dan
BNW yang merupakan warga Jatibarang Brebes.
Selain
akan menjalani sidang Tipiring, dalam razia ini Polisi berhasil menyita
sedikitnya 87 botol miras berbagai merek yang saat ini diamankan di Polres
Brebes sebagai barang bukti.
Kasat
Sabhara Polres Brebes, AKP Guritno melalui Kanit Dalmas Aiptu Hardi Ristanto
menyampaikan bahwa pihaknya akan secara rutin menggelar razia penyakit
masyarakat dengan sasaran premanisme dan miras. Hal ini dilakukan karena adanya
laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat ulah dari para pemuda yang
mabuk maupun para premanisme yang sering menimbulkan keresahan.
“Puluhan
Botol Miras sudah kami amakan di Polres Brebes, sedangkan mereka akan menjalani
Sidang Tipiring pada Kamis di Pengadilan Negeri Brebes,” jelas Aiptu
Ristanto.(Humas Polres Brebes).
Post a Comment