Belawan.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibantu oleh Sat Sabhara melaksanakan kegiatan
pengrebekan kampung narkoba di Kampung Kolam Kelurahan Belawan II. Senin (13/03/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Maret 2017
sekitar pukul 10.00 wib berdasarkan informasi dan laporang pengaduan dari
masyarakat. Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan 1 orang tersangka
tindak pidana narkoba berinisial AB dan 23 unit mesin jack pot/dindong.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedy Kurniawan yang memimpin langsung
kegiatan penggrebekan tersebut mengatakan kegiatan penggrebekan tersebut
dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolres Pelabuhan Belawan atas adanya
informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkotika dilokasi tersebut “
Katanya.
Lanjut
Dedy, Pada saat melakukan penggrebakan, satu persatu rumah yang dicurigai
sebagai tempat peredaran narkotika digeledah oleh personil Sat Narkoba dan Sat
Sabhara “ Ucapnya.
Dari
penggrebekan tersebut, dari salah satu rumah diamankan tersangka AB dengan
barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 plastik klip bersisa
shabu dan 2 buah jarum suntik. Selain itu juga berhasil diamankan sebanyak 23
unit mesin jack pot dari beberapa rumah yang dilakukan penggeledahan,” Saya
juga mengucapkan terimakasih terhadap kepling yang turut membantu atas
penggrebekan yang kami lakukan, karena pemberantasan narkoba pada dasarnya
merupakan tanggung jawab semua pihak “ Ungkap Kasat Narkoba.
Ditempat
terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK mengatakan penggrebekan
kampung narkoba dikampung kolam tersebut dilakukan juga sebagai bukti bahwa
Polres Pelabuhan Belawan tidak mentolerir terhadap peredaran narkoba mengingat
beberapa waktu yang lalu di salah satu media ada memberitakan tentang peredaran
narkoba di kampung kolam yang dibekingi aparat “ Katanya.
Kasat
Narkoba mengatakan saat ini tersangka AB sedang menjalani proses pemeriksaan
labih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya sementara 23 unit mesin jack
pot yang ditemukan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
untuk diproses lebih lanjut mengingat hal tersebut bukan wewenang Sat Narkoba “
Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment