Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Menuju Palembang

Medan.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana narkoba penyalagunaan nerkoba jenis sabu, dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 1.5 kg narkoba jenis sabu, pada hari Sabtu (18/03/2017).

Keempat tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini ditangkap petugas di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dari bus yang berbeda beda dan waktu yang berbeda pula.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan antara lain, Razali (36) warga Kecamatan Pindrah, Kabupaten Bireuen. Tersangka ini diamankan dari bus Kurnia Nopol BL 7442 PB yang duduk di bangku Nomor 33, dengan barang bukti 1 bungkus plastik warna bening ukuran besar di duga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 500 gr.

Kemudian tersangka Zulkarnain Hasbi (56) warga Dusun Merandih Kandang, Desa Menasah, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara, Ia diamankan di bus Sempati Star Nopol BL 7455 AA yang duduk dibangku No. 03. Darinya didapat barang bukti 1 bungkus koran ukuran kecil di duga berisikan narkotika jenis ganja.

Sedangkan tersangka Evendi (32) warga Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, yang diamankan saat di atas bus Sempati Star Nopol BL 7455 AA, dengan barang bukti 10 bungkus plastik warna hitam ukuran besar di duga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1000 gr.

Kemudian terakhir sekali, petugas kemudian menangkap Mahmudin (42) warga Kecamatan Bayu, Kabupaten Aceh Utara, yang diamankan dari bus Putera Pelangi Nopol BL 7515 AA, dengan barang bukti 3 bungkus plastik warna bening ukuran besar di duga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 300 gr.

“Para tersangka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat untuk itu kita adakan razia pada bus bus yang melintasi wilayah Polres Langkat dan mendapati narkoba ini.” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting.

Rencananya, narkoba dengan berat total jenis sabu seberat 1.5 Kg tersebut akan dibawa oleh para tersangka untuk diedarkan di Palembang. “Saat ini tersangka dan Barang bukti diamankan di Polres Langkat guna proses Hukum. Kita juga akan melakukan trst urine kepada para tersangka.” ujar Kombes Rina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka terpaksa diamankan di Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lajut, dan yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika.(Humas Polda Sumut).


Tidak ada komentar