Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Menuju Palembang
Medan.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat berhasil mengamankan 4 orang pelaku
tindak pidana narkoba penyalagunaan nerkoba jenis sabu, dengan barang bukti
yang berhasil disita seberat 1.5 kg narkoba jenis sabu, pada hari Sabtu (18/03/2017).
Keempat
tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini ditangkap
petugas di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat
Kabupaten Langkat, dari bus yang berbeda beda dan waktu yang berbeda pula.
Adapun
identitas para pelaku yang berhasil diamankan antara lain, Razali (36) warga
Kecamatan Pindrah, Kabupaten Bireuen. Tersangka ini diamankan dari bus Kurnia
Nopol BL 7442 PB yang duduk di bangku Nomor 33, dengan barang bukti 1 bungkus
plastik warna bening ukuran besar di duga berisikan narkotika jenis sabu berat
bruto 500 gr.
Kemudian
tersangka Zulkarnain Hasbi (56) warga Dusun Merandih Kandang, Desa Menasah,
Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara, Ia diamankan di bus Sempati Star
Nopol BL 7455 AA yang duduk dibangku No. 03. Darinya didapat barang bukti 1
bungkus koran ukuran kecil di duga berisikan narkotika jenis ganja.
Sedangkan
tersangka Evendi (32) warga Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten
Bireuen, yang diamankan saat di atas bus Sempati Star Nopol BL 7455 AA, dengan
barang bukti 10 bungkus plastik warna hitam ukuran besar di duga berisikan
narkotika jenis sabu berat bruto 1000 gr.
Kemudian
terakhir sekali, petugas kemudian menangkap Mahmudin (42) warga Kecamatan Bayu,
Kabupaten Aceh Utara, yang diamankan dari bus Putera Pelangi Nopol BL 7515 AA,
dengan barang bukti 3 bungkus plastik warna bening ukuran besar di duga
berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 300 gr.
“Para
tersangka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat untuk itu kita
adakan razia pada bus bus yang melintasi wilayah Polres Langkat dan mendapati
narkoba ini.” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting.
Rencananya,
narkoba dengan berat total jenis sabu seberat 1.5 Kg tersebut akan dibawa oleh
para tersangka untuk diedarkan di Palembang. “Saat ini tersangka dan Barang
bukti diamankan di Polres Langkat guna proses Hukum. Kita juga akan melakukan
trst urine kepada para tersangka.” ujar Kombes Rina.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka terpaksa diamankan di
Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lajut, dan yang bersangkutan
dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang
penyalagunaan narkotika.(Humas Polda Sumut).
Post a Comment