Polda Papua Sikat Bandar Judi Online Yang Beromset Hampir Satu Milyar Perhari

Papua.Metro Sumut
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua berhasil meringkus pelaku judi online berinisial GHS alias Sint dan BSG alias LG dengan omset kisaran perhari Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Pelaku GHS alias SINT dan BSG alias LG ditangkap polisi di Jalan Belibis-Timika Kabupaten Mimika, Sabtu kemarin. Senin (20/03/2017).

“Kami Cyber Respon Team dari Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Papua telah menangkap di Timika Papua, peralatan dan tindak pidana perjudian online. Perjudian online ini peliputi 3 rangkaian yaitu perjudian dari Sidney Online, Singapure online dan Hongkong online atau sering disebut togel,” terang AKBP Juliarman saat mewakili Dir Reskrimsus Polda Papua melakukan jumpa pers di ruang Dit Reskrimsus Polda Papua, Minggu (19/03/2017).

AKBP Juliarman menambahkan, permainan ini telah dilaksanakan selama 2 bulan dengan tersangka atas nama Luis alias Beni Santoso Gunawan, Sinto alias gunawan wibisono yang merupakan pemilik perjudian ini melalui website, dumaster dan Fan 303.com dengan TKP di Timika, Papua.

Peran tersangka, Luis alias Beni Santoso Gunawan adalah penghitung, pengumpul termasuk pemonitoring nomor yang keluar dan merekapa hasil dari agen-agen kemudian dibantu oleh Susilawati sebagai akuntan membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran dari pada perjudian ini. Selanjutnya Sinto alias Gunawan Wibisono adalah pendaftar atau pemilik daripada website yaitu dumaster, fan 303, quezon pilipines.

Barang bukti yang berhasil amankan yaitu uang sebesar Rp 82 juta, buku tabungan, kartu kredit, kartu ATM BCA, BRI, Mandiri dan BNI, perangkat computer (CPU, Monitor dan Keyboard, perangkat Wifi, CCTV, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro BCA, Mandiri dan BNI, buku catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.

Perputaran ini dilakukan pada jam 14.50 wit, jam 18.50 wit, dan 23.50 wit setiap harinya, perjudian ini memiliki omset menurut pengakuan dari tersangka sekitar Rp.600.000.000,- sampai dengan Rp 700.000.000,- perhari. Setelah kami dalami ada kemungkinan hal ini bisa lebih dari itu.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Papua dan akan didalami sejauh mana perkembangan perputaran dari uang ini, karena dari indikasinya bahwa servernya, website-website ini kami temukan dijerman dan tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan lands kriminal am dari Bayern Police.

“Indikasi pendaftaran dari website ini pelaku nya dari amerika, kami akan dalami ini secara professional dan prosudural dengan bekerjsama dengan kepolisian jerman dan kepolisian FBI Amerika,” terang AKBP Juliarman.

AKBP Juliarman menambahkan, cara bermain judi ini yang pertama daftarkan dulu di Fan 303 kemudian baru mendapatkan user ID dan password, ada yang manual melalui rekapan dari agen-agen secara tradisional dan online yang dilemparkan menurut pengakuan tersangka diatas Rp.20.000,- untuk pemasanan 4 angka

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Judi online ini sangat meresahkan dan juga mengganggu dari ekonomi daripada masyarakat bawah Papua, jadi orang-orang yang bergabung ini akhirnya ketagihan dan akhirnya melupakan pekerjaannya dan berharap dari perjudian ini saja,” tutup AKBP Juliarman.(Humas Polda Papua).




Tidak ada komentar