Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Kasus Eksploitasi Anak Dan Pornografi

Semarang.Metro Sumut
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur dan pornografi. Dalam perkara ini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 7 tersangka, dimana satu tersangka merupakan sebagai manajer disalah satu tempat hiburan, sedangkan enam pelaku lainnya bertugas sebagai penyedia anak-anak dibawah umur. Senin (20/03/2017).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod PH. Madyoputro, MH dan didampingi oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono menggungkapkan, tujuh orang yang mereka tangkap tersebut yakni DP, LSS, TW, DPA, SW, MS, dan DD. Para tersangka ini ditangkap petugas di dua tempat berbeda yakni di daerah Semarang dan Pemalang.

“Kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat karena penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat. Kepada rekan-rekan wartawan dan semua pihak memberikan informasi kepada kita sehingga adik-adik dibawah umur tidak menjadi korban eksplotasi lagi” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah saat menggelar pres release, Senin (20/03/2017).

Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.499.500, foto copy kontrak kerja, fotocopy ijazah SD dan SMP, KTP, KK, akta lahir, satu buku absen pemandu karaoke, dan atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.

Ketujuh tersangka tersebut saat masih dalam proses penyidikan dan bila terbukti bersalah akan dikenai sanksi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.(Humas Polda Jawa Tengah).

Tidak ada komentar