Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Kasus Eksploitasi Anak Dan Pornografi
Semarang.Metro
Sumut
Ditreskrimum
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur dan
pornografi. Dalam perkara ini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 7
tersangka, dimana satu tersangka merupakan sebagai manajer disalah satu tempat
hiburan, sedangkan enam pelaku lainnya bertugas sebagai penyedia anak-anak
dibawah umur. Senin (20/03/2017).
Kabid
Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod PH. Madyoputro, MH dan didampingi oleh
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono menggungkapkan,
tujuh orang yang mereka tangkap tersebut yakni DP, LSS, TW, DPA, SW, MS, dan
DD. Para tersangka ini ditangkap petugas di dua tempat berbeda yakni di daerah
Semarang dan Pemalang.
“Kita
ucapkan terima kasih kepada masyarakat karena penangkapan ini berasal dari
laporan masyarakat. Kepada rekan-rekan wartawan dan semua pihak memberikan
informasi kepada kita sehingga adik-adik dibawah umur tidak menjadi korban
eksplotasi lagi” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah saat menggelar pres release,
Senin (20/03/2017).
Dari
tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang
tunai senilai Rp 5.499.500, foto copy kontrak kerja, fotocopy ijazah SD dan
SMP, KTP, KK, akta lahir, satu buku absen pemandu karaoke, dan atasan kaos
wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.
Ketujuh
tersangka tersebut saat masih dalam proses penyidikan dan bila terbukti
bersalah akan dikenai sanksi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan
ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dan UU No
35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun
dan denda paling banyak 200 juta rupiah.(Humas Polda Jawa Tengah).
Post a Comment