Polisi Amankan 7 Pemuda Belasan Tahun Yang Aniaya Pemilik Kos

Manado.Metro Sumut
Tindak penganiayaan dialami pemilik kost RM alias Rocky, di bilangan Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII Manado Sulawesi Utara. Senin (20/03/2017).

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh tujuh pemuda belasan tahun terhadap korban bersama kakaknya.

Menurut pengakuan korban, pada hari Jumat (17/03/2017) sekira
pukul 23.00 WITA, tanpa sebab para tersangka langung menyerang korban dan kakaknya dengan menggunakan parang dan pisau.

Akibatnya, korban megalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kandou Malalayang. Sementara kakak korban berhasil terhindar dari amukan para tersangka.

Kuat dugaan para tersangka ingin mencari seseorang yang berada dalam kos-kosan milik korban.

Mengetahui kejadian tersebut, Polisi langsung bertindak. 18 jam kemudian salah seorang pelaku RK alias Roy (18 tahun), beralamat di Jalan Krida Kelurahan Malalayang, berhasil ditangkap. Selanjutnya satu per satu para pelaku juga berhasil ditangkap.

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Malalayang, sedangkan empat orang pelaku lainnya ditangkap oleh Tim Manguni Polda Sulut.

“Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” terang AKP Roly Sahelangi.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing adalah IK alias Ijal, AR alias Dika, RK alias Roy, JT alias Juan, L alias Lar, KS alias Klau, dan JB alias Jos.(Humas Polda Sulut).


Tidak ada komentar