Polisi Amankan 7 Pemuda Belasan Tahun Yang Aniaya Pemilik Kos
Manado.Metro
Sumut
Tindak
penganiayaan dialami pemilik kost RM alias Rocky, di bilangan Kelurahan Malalayang
Satu Lingkungan VII Manado Sulawesi Utara. Senin (20/03/2017).
Penganiayaan
tersebut diduga dilakukan oleh tujuh pemuda belasan tahun terhadap korban
bersama kakaknya.
Menurut
pengakuan korban, pada hari Jumat (17/03/2017) sekira
pukul 23.00 WITA, tanpa
sebab para tersangka langung menyerang korban dan kakaknya dengan menggunakan
parang dan pisau.
Akibatnya,
korban megalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kandou Malalayang.
Sementara kakak korban berhasil terhindar dari amukan para tersangka.
Kuat
dugaan para tersangka ingin mencari seseorang yang berada dalam kos-kosan milik
korban.
Mengetahui
kejadian tersebut, Polisi langsung bertindak. 18 jam kemudian salah seorang
pelaku RK alias Roy (18 tahun), beralamat di Jalan Krida Kelurahan Malalayang,
berhasil ditangkap. Selanjutnya satu per satu para pelaku juga berhasil
ditangkap.
Kapolresta
Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi, membenarkan
hal tersebut.
Menurutnya,
penangkapan terhadap tiga orang pelaku dilakukan oleh anggota Polsek
Malalayang, sedangkan empat orang pelaku lainnya ditangkap oleh Tim Manguni
Polda Sulut.
“Ketujuh
tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” terang
AKP Roly Sahelangi.
Ketujuh
tersangka tersebut masing-masing adalah IK alias Ijal, AR alias Dika, RK alias
Roy, JT alias Juan, L alias Lar, KS alias Klau, dan JB alias Jos.(Humas Polda
Sulut).
Post a Comment