Narkoba Bernilai Ratusan Juta Berhasil Disita Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta Utara.Metro Sumut
Selama dua puluh delapan hari, yang terhitung dari tanggal 1 hingga 28 Maret 2017, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Polsek jajaran berhasil menyita narkoba bernilai ratusan juta dan menangkap 39 tersangka pelaku.

“39 tersangka yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 34 kasus yang dilakukan Polres dan Polsek jajaran,” ujar Kapolres Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI, didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Jorat Robertus Sitinjak dan Kasubbang Humas Kompol Sungkono saat menggelar pres release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (29/03/2017).

Lanjut Kapolres dari 34 kasus tersebut, didominasi perkara penyalagunaan narkoba jenis sabu, dimana sebanyak 31 kasus terkait penyalagunaan narkoba jenis sabu, sedangkan sisanya penyalagunaan narkoba ganja jenis gorilla.

“Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 31 kasus dengan barang bukti 117,66 gram, bila dirupiahkan Rp 176.490.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan 1.127 jiwa. Untuk kasus narkotika ganja jenis tembakau sintetis gorilla sebanyak dua kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 132 gram, bila dirupiahkan Rp 39,6 juta dan bila diperkirakan dapat menyelamatkan 660 jiwa,” ujarnya.

Dalam kasus narkoba jenis gorilla kata Kapolres, para tersangka mengedarkannya melalui media sosial. Pelaku menjual narkoba tersebut dalam bentuk paketan yang dikemas dalam plastik, yang dihargai senilai 350 ribu. Tidak tanggung-tanggung bisnis haram yang dilakoni para tersangka selama 3 bulan tersebut sudah meraup keuntungan senilai 200 juta.

“Dipesan melalui online, kemudian barang yang mereka dapat mereka pecah-pecah dan kembali mereka jual melalui media sosial seharga 350 perpaket,” ungkap Kapolres seraya mengatakan masih mendalami barang tersebut berasal dari mana.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).




Tidak ada komentar