KPPU Menemukan Adanya Dugaan Persekongkolan Tarif Bandling BC Belawan
Medan.Metro
Sumut
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan adanya dugaan persekongkolan
dalam penetapan tarif handling yang dilakukan PT Artha Samudera Kontindo dan PT
Sarana Gemilang di kawasan Tempat Penimbunan Pabean KPP Bea Cukai Belawan.
Sabtu (18/03/2017).

Lanjut
Kamser, Bukti-bukti kuat dalam persekongkolan yang dilakukan dua perusahaan
dengan KPP Bea Cukai Belawan itu sudah memenuhi unsur
pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “ Ucapnya.
Dari
hasil sidang pendahuluan, Para komisioner KPPU telah memutuskan bahwa telah
terjadi persekongkolan di Bea Cukai Belawan sehingga surat panggilan terhadap
PT Artha Samudera Kontindo, PT Sarana Gemilang dan KPP Bea Cukai Belawan sudah
dikirimkan ke masing-masing perusahaan.
Ketua
KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan perkara itu berawal dari laporan
masyarakat dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan terhadap PT Artha Samudra
Kontindo sebagai Terlapor I dan PT Sarana Gemilang sebagai Terlapor II “
Katanya.
Lanjut
Abdul, Setelah diselidiki, memang ada ditemukan kesepakatan bersama penentuan
tarif handling TPP KPP Bea Cukai Belawan sehingga menimbulkan persekongkolan,” Terdapat
kesepakatan bersama atas tarif jasa handling di tempat penimbunan pabean di Bea
Cukai Belawan yang dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai bentuk perjanjian
antara pengelola TPP KPP Bea Cukai Belawan, yaitu PT Artha Samudra Kontindo
dengan PT Sarana Gemilang “ Ucapnya.
Abdul
menegeskan, Padahal bahwa perjanjian untuk menetapkan persaingan harga dengan
cara menaikkan, menurunkan, menetapkan atau menstabilkan harga adalah perbuatan
yang jelas dilarang,” Tidak peduli material harga yang tetap itu adalah harga
maksimum, harga minimum atau harga pasar dan walaupun itu reasonable.Persekongkolan
tetap dilarang," Tegasnya.
Sesuai
ketentuan, Ancaman pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, kedua perusahaan itu terancam dikenakan denda masing-masing Rp25 miliar.
(Red/CH).
Post a Comment