Kapolda Jateng: Fenomena Konflik Dan Resistensi Antar Transportasi Jangan Terjadi Di Wilayah Jateng

Jateng.Metro Sumut
Polda Jawa Tengah masih terus mencari pelaku pengrusakan kendaraan yang terjadi saat bentrok antara pengemudi GoJek dengan sopir taksi di Solo. Sabtu (25/03/2017).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono mengimbau agar ketegangan antara transportasi online dan konvensional bisa diredam karena rawan ditumpangi kepentingan lain.

“Di Solo yang lempar-lempar saya cari. Satu ojek dirusak knalpot, satu mobil dilempar kacanya. Tetap saya cari itu pelanggaran hukum. Takutnya ada yang menunggangi misal sekarang ini ada yang mengalihkan isu. Jadi tahan diri,” kata Irjen Pol Condro kepada driver taksi serta ojek online dan konvensional, di Balai Kota Semarang, Kamis (23/03/2017).

Kapolda Jateng tetap memahami jika masih ada konflik antara pengemudi ojek online dan konvensional. Namun, ia memberi jalan keluar agar melaporkan atau berkonsultasi dengan Kepolisian terdekat jika ada yang tidak nyaman dengan salah satu pihak.

“Tolong kalau ada persoalan lapor polisi, nanti Polisi pasti undang. Jangan ada konflik,” ujarnya.

Kapolda Jateng juga mengimbau agar konflik transportasi online dan konvensional di Jawa Tengah, jangan sampai terjadi seperti di daerah lain yang diwarnai aksi bentrok fisik. Ia pun menegaskan bahwa semua pelanggaran pidana akan diproses hukum

“Saya berharap fenomena konflik dan resistensi antar transportasi sepert di berbagai daerah tidak terjadi di wilayah kita,” ucapnya.

Di wilayah Jateng setidaknya baru-baru ini ada 2 kejadian yaitu di Solo 15 Maret 2017 lalu yang menyebabkan kerusakan ringan pada taksi akibat lemparan batu dan kerusakan motor. Kemudian di Kota Semarang bersitegang antara driver GoJek dan taksi konvensional di depan Stasiun Poncol pada hari Rabu (22/03/2017) meski tidak sampai adu fisik.

“Jangan emosional. Kita negara hukum, setiap pelanggaran hukum ada sanksi hukumnya. Kalau cekcok karena masalah kemudian panas, kalau mukul itu penganiayaan, merusak itu perusakan ada pasal-pasalnya,” terangnya.(Humas Polda Jateng).

Tidak ada komentar