Dit Reskrimsus Polda Bali Bongkar Praktik Prostitusi Dan Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah
Bali.Metro
Sumut
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Drs Kenedy SH, MM, didampingi
Kasubdit Penerangan Masyarakat Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi SH,
melaksanakan jumpa pers penangkapan kasus judi online dan prustitusi online
bertempat di Ruang Rapat Dit Krimsus Polda Bali, Selasa (14/03/2017).



Barang
bukti yang berhasil diamankan Tim Cyber Patrol Unit Cyber Crime berupa 1 unit
komputer, 1 buah router WI-FI, 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp3.825.000 yang
diduga hasil penjualan jasa, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku
tabungan, beberapa kondom, gel (pelumas), serta obat kuat.
Dari
24 orang yang diamankan tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka selaku
owner berinisial IM, laki-laki, umur 37 tahun, alamat Denpasar; DK, laki-laki,
umur 29 tahun, alamat Bangli; dan AY, perempuan, umur 32 tahun, alamat
Denpasar. Sisanya, 21 orang lainnya dinyatakan sebagai korban yang juga sudah
diperiksa dan dimintai keterangan dan identitasnya baik pelanggan maupun
terapisnya.
Sedangkan
penangkapan judi online berawal dari penyelidikan tim Satgas CTNOC bersama Tim
Unit Cyber Crime Polda Bali bahwasanya ada judi online yang dilakukan oleh
warnet DEDY NET yang dimiliki oleh pelaku berinisial GDW.’
Atas
informasi tersebut, Tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penangkapan di TKP
yang beralamat di Jalan Sesetan Nomor 144, Denpasar Selatan. Tersangka yang
ditangkap berjumlah 2 orang berinisial GDW dan MH. Sedangkan barang bukti yang
dapat diamankan Tim Cyber Crime Polda Bali di antaranya 1 unit laptop, 5 set
komputer, 1 printer, uang tunai senilai Rp160.000.000, dan 19 buah buku
rekening.
Pasal
yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.(Indra Santosa-Humas Polda Bali).
Post a Comment