Bandar Narkoba Jaringan Internasional Tewas Ditembak Petugas Di Sumut, 48 Kg Sabu Dan 70 Ribu Ekstasi Disita
Medan.Metro
Sumut
Timsus
Narcotics Investigations Center (NIC) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri
berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ecstasy jaringan
internasional Malaysia-Aceh-Medan. Senin (06/03/2017).
Keberhasilan
kasus tersebut merupakan pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya yaitu
sindikat Mursal als Aldo Saputra als Evar dan 3 tersangka lainnya dengan barang
bukti 6 Kg sabu dan 3000 butir Ecstasy di Binjai.
Tersangka
dan barang bukti ditangkap dari beberapa tempat dan waktu yang berbeda, antara
lain di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan-Sumut pada Jumat
(03-03-2017), selanjutnya di Kampung Nenas Jl. Gotong Royong No. 8 Pasar
Gambir, Tebing Tinggi, Sumut juga pada Jumat (03/03/2017).
Tim
kemudian kembali bergerak ke tempat kejadian ketiga di Dusun Margo Utomo, Ds
Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada Sabtu (04/03/2017), Serta
tempat kejadian terakhir di Jalan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang
pada Sabtu (04/03/2017).
Ketujuh
tersangka yang diamankan bernama Amsari alias Sari (32) warga Dusun Cahaya
Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Edi
Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38) warga Dusun Permai, Desa
Cinta Raja, Kabupaten Aceh Tamiang, Zainuddin (45) warga Dusun Margo Utomo,
Desa Cinta Raja, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian
Abdurahman alias Naga (49) warga Dusun Butsi, Kampung Masjid Sungai Iyu,
Kabupaten Aceh Tamiang (ditembak mati), Bambang Irwansyah alias Adek (40) warga
Kampung Perlintas, Dusun VIII, Desa Sei Rampah. Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten
Serdang Bedagai, dan Ibrahim alias HIM (32) warg Dusun Istirahat, Desa Tanoh
Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Tim
sebelumnya melakukan pengembangan dengan menganalisa ulang pengungkapan
sebelumnya sindikat Evar yang diperoleh dari informasi Tim Narkotik JSJN
Malaysia dengan hasil dapat diidentifikasi pengendali jalur laut Malaysia-Aceh
Tamiang.” terang Dir Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Dahnianto, saat
memaparkan pengungkapan jaringan bandar narkoba di RS Bhayangkara Polda Sumut.
Tim
kemudian melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias
Sari di TKP pertama dengan barang bukti narkotika total seberat 10 kg dengan
rincian 7 bungkus shabu dan 3 bungkus Ecstasy.
Pengembangan
berikutnya petugas juga melakukan penangkapan terhadap Edi Saputra alias
Alfarissi di TKP kedua.
“Selanjutnya,
tim melakukan penangkapan terhadap Zainuddin di TKP ketiga dan menyita barang
bukti narkotika seberat 31 Kg (27 bungkus sabu dan 4 bungkus ecstasy).
Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Abdurahaman alias Naga di TKP
keempat.” lanjut Brigjen Eko.
Petugas
mendapatkan rintangan ketika pada hari Minggu, 6 Maret 2017 sekitar pukul 21:08
WIB, saat mengawal Aburaham alias Naga untuk menunjukkan gudang penyimpanan
lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan Kabupaten Binjai KM. 12,5. Namun saat itu
tersangka Aburaham alias Naga melawan petugas dan berusaha melarikan diri
sehingga dilakukan tindakan tegas hingga menyebabkan Abdurahman alias Naga
tewas.
Abdurahman
Als Naga sendiri merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan Sindikat
Mursal als Aldo Saputra als Evar yang ditangkap pada Senin, 16 Januari 2016
sekira jam 10.00 WIB di depan halaman Parkiran motor BSM (Binjai Super Mall),
Jl. Soekarno-Hatta, Timbang Langkat, kota Binjai.
Abdurahman
kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas sesaat setelah
menyerahkan 5 kg Shabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah yang
mana keduanya terlah tertangkap.
“Sindikat
ini menerima nakotika dari Malaysia di perairan Sungai Iyu dekat perkebunan
sawit daerah Cintaraja Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang. Setelah itu barang
ditanam di dalam tanah di tempat pembuatan arang tidak jauh dari sungai Iyu.
Saat ada pemesanan, maka narkotika diantar ke penerima di Medan.” ujar Brigjen
Eko.
Kini
para tersangka dengan barang bukti dengan total berat 41 kg narkotika terdiri
dari 34 bungkus Shabu dan 7 bungkus Ecstasy telah diamankan petugas. Petugas
juga masih melakukan analisa jaringan sindikat yang mengangkut barang haram
tersebut dari Malaysia.(RS-Humas Polda Sumut).
Post a Comment