Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Belawan.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergasil
menanagkap A (27), warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Tersangka A
ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah
kosong yang berada di jalan KL. Yos Sudarso Kel. Mabar, sesuai laporan korban
yang merupakan pemilik rumah. Rabu (15/02/2017).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH., mengatakan penangkapan terhadap
tersangka A dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim
yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH., Atas laporan
pengaduan yang dibuat oleh korban. Menurut korban rumahnya yang dalam keadaan
kosong (tidak ditempati) yang terbuat dari kayu sudah banyak yang berhilangan
mulai dari kosen, lantai kayu dan jerejak jendela pada saat korban mengecek “
Katanya.
Lanjut Kasat Reskrim, Berdasarkan laporan korban, tim
yang dipimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang
mengarah kepada tersangka A sebagai pelaku pencurian dirumah korban. Kemudian
langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka A. Setelah
diintrogasi, menurut Kasat Reskrim tersangka A mengakui perbuatannya dan dari
tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah linggis, 3 batang Broti,
dan 1 lembar papan damar “ Ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, Saat ini tersangka sedang
menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim, dan dirinya akan kita
jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang
ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara “ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment