Pungli Sertifikat Prona, Kades Manggis Brebes Ditangkap
Jateng.Metro Sumut
Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs Lukas
dengan didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Drs R Djarot Padakova
memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Dit Reskrimsus, terkait
penangkapan Kepada Desa Manggis berinsial MDK. Jumat (03/02/2017).
Informasi yang dihimpun Media ini. Sebelumnya, pada
Selasa (24/01/2017), Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Jateng berhasil
mengungkap pungli yang dilakukan oleh Kades Manggis, Kecamatan Sirampok, Brebes
terkait pemungutan biaya sertifikat prona yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli mengamankan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 64 juta. Tersangka melakukan
pemungutan liar selama tahun 2016,” Dari keterangan saksi-saksi sebanyak 210
orang yang diperiksa penyidik, untuk satu sertifikat dikenai biaya sebesar Rp 1
juta. Sebanyak 210 sertifikat telah diambil oleh pemilik sertifikat, masih sisa
40 sertifikat yang belum diambil karena pemilik belum membayar pungutan “ Kata
Kombes Pol Lukas.
Ditambahkannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana
Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Daniel/Anjar - Humas Polda Jateng).
Post a Comment