Pungli Sertifikat Prona, Kades Manggis Brebes Ditangkap

Jateng.Metro Sumut
Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs Lukas dengan didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Drs R Djarot Padakova memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Dit Reskrimsus, terkait penangkapan Kepada Desa Manggis berinsial MDK. Jumat (03/02/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini. Sebelumnya, pada Selasa (24/01/2017), Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap pungli yang dilakukan oleh Kades Manggis, Kecamatan Sirampok, Brebes terkait pemungutan biaya sertifikat prona yang seharusnya tidak dipungut biaya.

Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 64 juta. Tersangka melakukan pemungutan liar selama tahun 2016,” Dari keterangan saksi-saksi sebanyak 210 orang yang diperiksa penyidik, untuk satu sertifikat dikenai biaya sebesar Rp 1 juta. Sebanyak 210 sertifikat telah diambil oleh pemilik sertifikat, masih sisa 40 sertifikat yang belum diambil karena pemilik belum membayar pungutan “ Kata Kombes Pol Lukas.

Ditambahkannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Daniel/Anjar - Humas Polda Jateng).

Tidak ada komentar