Komplotan Begal Sadis Spesialis Truk Ditangkap Tim Gabungan Polda Jateng
Jateng.Metro
Sumut
Subdit
Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah dan Resmob Polres Blora yang dipimpin
Kompol Priyo SH, SIK menangkap 5 komplotan begal spesialis truk yang kerap
melakukan aksinya di jalan. Rabu (01/03/2017).
“Mereka
ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk sementara, kini tim masih
memburu pelaku penadah dan mencari barang-bukti lainnya,” kata Kanit Resmob
Polres Blora, Ipda Edi Santosa, Senin (27/02/2017).
Pelaku
masing-masing berinisial Y alias Gendut (32), H (26), P (32) dan AH (35).
Sementara 1 pelaku berinisial RS (31) harus ditembak kakinya oleh petugas
karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Disampaikan
Ipda Edi Santosa, bahwa komplotan bandit tersebut terakhir kalinya melancarkan
aksi pada 22 Februari 2017 di Jalan Randublatung-Doplang, turut Desa
Randuwalang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, dengan korban Usman Bin Setri,
sopir truk ekspedisi asal Lamongan, Jawa Timur. Aksi itu dilakukannya pada dini
hari, para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan sudah
sepi. Mereka menyasar truk yang berhenti di pinggir tol saat pengemudi tengah
beristirahat.
“Korban
ditodong senjata api yang dibawa pelaku, kemudian diikat, dianiaya lalu
dimasukkan ke dalam kendaraan yang dibawa pelaku. Meskipun korban sudah diikat
dan matanya ditutup menggunakan lakban. Korban lalu dibawa menuju arah timur.
Sesampai di daerah Lamongan, korban yang sudah tidak berdaya dibuang di pinggir
jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya,
para tersangka membawa kabur truk berikut muatannya ke penadah yang saat ini
masih buron. Di sana, mereka menjual truk sekaligus muatannya hingga ratusan
juta rupiah.
Ipda
Edi Santosa mengatakan, komplotan begal ini memang sudah sering melakukan aksi
kejahatannya. Namun sementara yang baru 5 yang terindikasi, mereka melakukan
aksinya yakni:
1.
Jalan Pantura Kendal bulan Januari 2017.
2.
Tuntang, Kabupaten Semarang pada tanggal 05 Februari 2017.
3.
Kabupaten Blora pad tanggal 22 Februari 2017.
4.
Kabupaten Kudus pada bulan Desember 2016.
5.
Kabupaten Rembang dengan 3 TKP pencurian pick up.
Sementara
itu, Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi santosa menjelaskan sebelum melakukan
aksinya, komplotan ini melakukan survei di jalan sebelum melakukan aksinya pada
malam hingga dini hari.
“Mereka
tidak melihat truk itu ada muatannya atau tidak, begitu ada truk berhenti
mereka langsung menodong korban lalu memasukkan korban ke mobil mereka setelah
diikat dan diplakban mata dan mulutnya dan korban dibuang di jalan. Untuk
penanganan kasus curas ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jateng karena
seluruh TKP berada di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Ipda Edi Santosa.
Tersangka
dan barang bukti kita amankan dan saat ini tim Opsnal Resmob Dit Reskrimum
Polda Jateng dan Resmob Polres Blora masih mengembangkan kasus tersebut untuk
mengejar DPO penadah.
Sementara
para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Humas Polda Jateng).
kan barang bukti narkoba berupa
ekstasi sebanyak 650 butir tersebut,” jelasnya.
Dari
hasil pemeriksaan terhadap tersangka MU, dikatakan Tommy, diketahui ekstasi
tersebut merupakan kiriman dari seorang yang ada di Acah yang akan kembali
diedarkan ke Sekayu Kabupaten Muba.
Dari
pemeriksaan, setidaknya tersangka Mulyadi telah empat kali ini menerima kiriman
ekstasi dari Aceh.
“Untuk
itu, kita masih akan melakukan penyelidikan kembali,” terangnya seraya
mengatakan tersangka MU akan dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP Undangan-undang
No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polda Sumsel).
Post a Comment