Komplotan Begal Sadis Spesialis Truk Ditangkap Tim Gabungan Polda Jateng

Jateng.Metro Sumut
Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah dan Resmob Polres Blora yang dipimpin Kompol Priyo SH, SIK menangkap 5 komplotan begal spesialis truk yang kerap melakukan aksinya di jalan. Rabu (01/03/2017).

“Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk sementara, kini tim masih memburu pelaku penadah dan mencari barang-bukti lainnya,” kata Kanit Resmob Polres Blora, Ipda Edi Santosa, Senin (27/02/2017).

Pelaku masing-masing berinisial Y alias Gendut (32), H (26), P (32) dan AH (35). Sementara 1 pelaku berinisial RS (31) harus ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Disampaikan Ipda Edi Santosa, bahwa komplotan bandit tersebut terakhir kalinya melancarkan aksi pada 22 Februari 2017 di Jalan Randublatung-Doplang, turut Desa Randuwalang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, dengan korban Usman Bin Setri, sopir truk ekspedisi asal Lamongan, Jawa Timur. Aksi itu dilakukannya pada dini hari, para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan sudah sepi. Mereka menyasar truk yang berhenti di pinggir tol saat pengemudi tengah beristirahat.

“Korban ditodong senjata api yang dibawa pelaku, kemudian diikat, dianiaya lalu dimasukkan ke dalam kendaraan yang dibawa pelaku. Meskipun korban sudah diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Korban lalu dibawa menuju arah timur. Sesampai di daerah Lamongan, korban yang sudah tidak berdaya dibuang di pinggir jalan,” ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka membawa kabur truk berikut muatannya ke penadah yang saat ini masih buron. Di sana, mereka menjual truk sekaligus muatannya hingga ratusan juta rupiah.

Ipda Edi Santosa mengatakan, komplotan begal ini memang sudah sering melakukan aksi kejahatannya. Namun sementara yang baru 5 yang terindikasi, mereka melakukan aksinya yakni:

1. Jalan Pantura Kendal bulan Januari 2017.

2. Tuntang, Kabupaten Semarang pada tanggal 05 Februari 2017.

3. Kabupaten Blora pad tanggal 22 Februari 2017.

4. Kabupaten Kudus pada bulan Desember 2016.

5. Kabupaten Rembang dengan 3 TKP pencurian pick up.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi santosa menjelaskan sebelum melakukan aksinya, komplotan ini melakukan survei di jalan sebelum melakukan aksinya pada malam hingga dini hari.

“Mereka tidak melihat truk itu ada muatannya atau tidak, begitu ada truk berhenti mereka langsung menodong korban lalu memasukkan korban ke mobil mereka setelah diikat dan diplakban mata dan mulutnya dan korban dibuang di jalan. Untuk penanganan kasus curas ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jateng karena seluruh TKP berada di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Ipda Edi Santosa.

Tersangka dan barang bukti kita amankan dan saat ini tim Opsnal Resmob Dit Reskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar DPO penadah.

Sementara para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Humas Polda Jateng).
kan barang bukti narkoba berupa ekstasi sebanyak 650 butir tersebut,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MU, dikatakan Tommy, diketahui ekstasi tersebut merupakan kiriman dari seorang yang ada di Acah yang akan kembali diedarkan ke Sekayu Kabupaten Muba.

Dari pemeriksaan, setidaknya tersangka Mulyadi telah empat kali ini menerima kiriman ekstasi dari Aceh.

“Untuk itu, kita masih akan melakukan penyelidikan kembali,” terangnya seraya mengatakan tersangka MU akan dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP Undangan-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polda Sumsel).


Tidak ada komentar