Unit Reskrim Polsek Belawan Tangkap Warga Kampung Kurnia Bawa Sangkur

Belawan.Metro Sumut
Personil Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap DSP alias Takas warga kampung kurnia Kelurahan Belawan Bahari. DSP ditangkap dipinggir rel simpang kurnia kel. Belawan Bahari karena membawa senjata tajam jenis sangkur yang diduga hendak digunakan untuk melakukan tindak kriminal. Sabtu (14/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suranta mengatakan penangkapan terhadap tersangka DSP dilakukan oleh unit reskrim yang sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi curas, curat, curanmor dan kejahatan jalanan lainnya. Menurut Panit Reskrim pada saat melakukan patroli, personil unit reskrim melihat tersangka sedang memegang sebilah sangkur dan memainkannya, setelah diintrogasi, tersangka menjawab dengan berbelit-belit “ Katanya.

Lanjut Panit Reskrim, Tersangka yang seorang pengangguran tidak dapat menjelaskan mengapa dirinya memgang sangkur diluar rumah pada pukul 23.00 wib, sehingga terhadap tersangka dilakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut “ Ucapnya.

Panit Reskrim menjelaskan, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan dan akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Jelasnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar