Unit Reskrim Polsek Belawan Tangkap Warga Kampung Kurnia Bawa Sangkur
Belawan.Metro
Sumut
Personil
Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap DSP alias Takas warga kampung
kurnia Kelurahan Belawan Bahari. DSP ditangkap dipinggir rel simpang kurnia kel.
Belawan Bahari karena membawa senjata tajam jenis sangkur yang diduga hendak
digunakan untuk melakukan tindak kriminal. Sabtu (14/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit
Reskrim Ipda Edi Suranta mengatakan penangkapan terhadap tersangka DSP
dilakukan oleh unit reskrim yang sedang melakukan patroli rutin untuk
mengantisipasi curas, curat, curanmor dan kejahatan jalanan lainnya. Menurut
Panit Reskrim pada saat melakukan patroli, personil unit reskrim melihat
tersangka sedang memegang sebilah sangkur dan memainkannya, setelah
diintrogasi, tersangka menjawab dengan berbelit-belit “ Katanya.
Lanjut
Panit Reskrim, Tersangka yang seorang pengangguran tidak dapat menjelaskan
mengapa dirinya memgang sangkur diluar rumah pada pukul 23.00 wib, sehingga
terhadap tersangka dilakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut “
Ucapnya.
Panit
Reskrim menjelaskan, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan oleh
penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan dan akan dijerat dengan Undang - Undang
Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment