TKI Ilegal Seludupkan Sabu dari Malaysia Ke Indonesia Berhasil Diamankan Polres Tanjung Balai
Asahan.Metro
sumut
Patroli
Keamanan Laut (Patkamla) SSG II-I-47 Lanal TBA berhasil menggagalkan
penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia yang hendak akan dibawah ke
Indonesia di Perairan Tanjung Siapi-api Kabupaten Asahan. Selasa (31/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka pelaku yang berupaya menyeludupkan narkoba
tersebut merupakan seorang TKI ilegal berinisial AH (33) warga Dusun Pawang Ali
Kelurahan Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, Dari tangan
pria ini, diamankan narkoba jenis sabu seberat 520 gram.
Penangkapan
berawal saat Tim menggunakan Kapal Patkamla SSG II-I-47 dipimpin Peltu Suprojo
dan Komandan Unit Intel Lanal TBA Lettu (M) Bania Langkari melakukan
pemeriksaan terhadap kapal kayu KM Berkah GT 10 No. 278/Phb yang mengangkut 58
orang TKI ilegal dari Malaysia.
Saat
itu petugas menemukan kapal pengangkut TKI ilegal lego jangkar disebabkan
kehabisan bahar bakar. Semula 58 TKI ilegal terdiri dari 12 wanita termasuk
seorang bayi berusia 8 bulan dan 46 pria mengaku kepada petugas bahwa nakhoda,
ABK dan KKM kapal KM Berkah telah turun dari kapal,” Kita curiga di antara
mereka ada nakhoda, ABK dan KKM kapal. Hasilnya di antara 58 orang tiga orang
adalah nakhoda dan ABK serta KKM “ Ucap Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan,
Letkol Laut (P) Bagus Badari Amirullah SE saat memaparkan kronologi penangkapan
di Mako Pomal TNI AL Jalan Masjid Kota Tanjungbalai, saat penyerahan tersangka
dan barang bukti 520 gram sabu ke Polres Tanjungbalai.
Kapal
KM Berkah saat lego jangkar berada pada posisi 02’55’156’LU 100’08’393’BT di
Perairan Tanjung Siapi-api. KM Berkah yang kehabisan BBM ditarik kapal Patkamla
ke Pos TNI AL di Bagan Asahan.
Tersangka
AH merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. AH membawa sabu dari Malaysia atas
suruhan seseorang yang rencananya diserahkan setiba di Medan. Upah yang
dijanjikan sebesar Rp10 juta,” Kita akan terus dalami apakah tersangka terkait
jaringan sindikat Narkoba dengan tersangka yang sebelumnya kita tangkap “ Kata
Bagus seraya menambahkan sabu seberat 520 gram tersebut disimpan di dalam tas
dan celana dalam tersangka dan Hasil pemeriksaan tes urin tersangka dinyatakan
positif pengguna narkoba.
Usai
pemaparan Bagus menyerahkan barang bukti 520 gram sabu dan tersangka AH kepada
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi disaksikan Kasat Narkoba AKP M Yunus
Tarigan dan BNNK serta perwira TNI AL.(Humas Polda Sumut).
Post a Comment