Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Belawan.Metro sumut
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap TA (19) pada Senin, 30 Januari 2017. Penangkapan terhadap warga Hamparan Perak yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut dilakukan karena TSK melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH mengatakan penanfkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban di Polres Peelabuhan Belawan. Dalam laporan tersebut diceritakan bahwa korban yang berumur 15 tahun telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh tersangka “ Katanya.

Dari hasil introgasi sementara, Menurut Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH, Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Ucapnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar