Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Belawan.Metro
sumut
Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap TA (19) pada Senin, 30
Januari 2017. Penangkapan terhadap warga Hamparan Perak yang bekerja sebagai
buruh bangunan tersebut dilakukan karena TSK melakukan pencabulan terhadap
pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary,
SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH mengatakan penanfkapan
terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua
korban di Polres Peelabuhan Belawan. Dalam laporan tersebut diceritakan bahwa
korban yang berumur 15 tahun telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh tersangka “
Katanya.
Dari
hasil introgasi sementara, Menurut Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH, Tersangka
mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan
oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Terhadap
tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
penjara “ Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment