Sat Narkoba Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Dextro Dan Trex

Probolinggo.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Problinggo, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai seorang pengedar pil jenis Dextro dan Trihexyphenidyl. Pelaku yakni SF (27), ditangkap petugas di Dusun Pekalen, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Rabu (04-01-2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil Dextro, 54 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon selular dan uang sebesar Rp200 ribu sebagai barang bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskoba Polres Probolinggo, SF mengaku bahwa dirinya sebagai pengedar pil-pil tersebut.

Kasat Narkoba AKP Suherly Sanjaya mengatakan dari penangkapan pelaku, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memberantas jaringan peredaran narkoba tersebut.

Sedangkan pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milliar.(Humas Polres Probolinggo).


Tidak ada komentar