Sat Narkoba Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Dextro Dan Trex
Probolinggo.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Problinggo, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pemuda yang
diduga sebagai seorang pengedar pil jenis Dextro dan Trihexyphenidyl. Pelaku
yakni SF (27), ditangkap petugas di Dusun Pekalen, Desa Maron Kidul, Kecamatan
Maron, Rabu (04-01-2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti
berupa 80 butir pil Dextro, 54 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas
juga mengamankan sebuah telepon selular dan uang sebesar Rp200 ribu sebagai
barang bukti.
Setelah
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskoba Polres Probolinggo, SF mengaku
bahwa dirinya sebagai pengedar pil-pil tersebut.
Kasat
Narkoba AKP Suherly Sanjaya mengatakan dari penangkapan pelaku, pihaknya akan
melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memberantas jaringan peredaran
narkoba tersebut.
Sedangkan
pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 197 sub
pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman
paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milliar.(Humas Polres Probolinggo).
Post a Comment