Polres Tanjung Balai Laksanakan Perkap Nomor 9 Tahun 2010

Tanjung Balai.Metro Sumut
Polres Tanjung Balai melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkap Nomor 9 Tahun 2010 kepada personil Polri/PNS dan Bhayangkari Polres Tanjung Balai didepan Aula Pesat Gatra. Senin (23/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebagai Narasumber Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Budiman, SH dan Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumut Kompol Eka Drison, SH. Kedatangan TIM Sosialisasi disambut langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabag Sumda Polres Tanjung Balai Kompol Yatim Sahri Nst, SH, MH. Dalam acara ini dihadiri juga Para Kapolsek, Kasat, Perwira, personil, PNS Polres Tanjung Balai, Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Balai Ny. Nurul Tri Setyadi dan Bhayangkari Cabang Tanjung Balai dengan jumlah keseluruhan lebih kurang 250 orang.

Dalam kata sambutannya, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut mengatakan semoga personil Polres Tanjung Balai dan Bhayangkari dapat mempedomani Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri dan kedepan apabila bagi Polri yang ingin mengajukan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk dapat memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri “ katanya.

AKBP Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi, dengan dilaksanakannya Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkap Nomor 9 Tahun 2010 diharapkan dapat menambah ilmu dan juga pengetahuan anggota Polri khususnya bagi Anggota Polres Tanjung Balai dan seluruh peserta sosialisasi mengikuti dan menyimak materi dengan seksama “ Ucapnya.

Setelah selesai penyampaian materi oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Poldasu dan anggotanya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya Jawab kepada para peserta acara. Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum berakhir Pukul 12.30 Wib dan berjalan dengan lancar dan penuh dengan keakraban.(Red/Hn).



Tidak ada komentar