Tanjung
Balai.Metro Sumut
Polres
Tanjung Balai melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkap Nomor 9 Tahun
2010 kepada personil Polri/PNS dan Bhayangkari Polres Tanjung Balai didepan
Aula Pesat Gatra. Senin (23/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sebagai Narasumber Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda
Sumut AKBP Budiman, SH dan Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumut Kompol Eka Drison,
SH. Kedatangan TIM Sosialisasi disambut langsung oleh Kapolres Tanjung Balai
AKBP Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabag Sumda Polres
Tanjung Balai Kompol Yatim Sahri Nst, SH, MH. Dalam acara ini dihadiri juga
Para Kapolsek, Kasat, Perwira, personil, PNS Polres Tanjung Balai, Ketua Bhayangkari
Cabang Tanjung Balai Ny. Nurul Tri Setyadi dan Bhayangkari Cabang Tanjung Balai
dengan jumlah keseluruhan lebih kurang 250 orang.
Dalam
kata sambutannya, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut mengatakan semoga
personil Polres Tanjung Balai dan Bhayangkari dapat mempedomani Perkap Nomor 9
Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi
Pegawai Negeri pada Polri dan kedepan apabila bagi Polri yang ingin mengajukan
Perkawinan, Perceraian dan Rujuk dapat memenuhi ketentuan yang berlaku di
lingkungan Polri “ katanya.
AKBP
Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan kepada seluruh peserta
sosialisasi, dengan dilaksanakannya Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkap Nomor 9
Tahun 2010 diharapkan dapat menambah ilmu dan juga pengetahuan anggota Polri
khususnya bagi Anggota Polres Tanjung Balai dan seluruh peserta sosialisasi
mengikuti dan menyimak materi dengan seksama “ Ucapnya.
Setelah
selesai penyampaian materi oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Poldasu dan
anggotanya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya Jawab kepada para peserta
acara. Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum berakhir Pukul 12.30 Wib dan
berjalan dengan lancar dan penuh dengan keakraban.(Red/Hn).
Post a Comment