Polres Nias BerHasil Tangkap Wanita Jual Sabu Di Tempat Hiburan

Nias Selatan.Meteo Sumut
Personil Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil menangkap seorang wanita pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MS alias Yani (31), Kini MS alias Yani warga Perumnas Fodo Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias. Rabu (18/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua melalui Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli yang ditemui di Mapolres Nias, Selasa (17/01/2017) membenarkan penangkapan MS alias Yani.

Menurut Osiduhugo MS alias Yani ditangkap saat transaksi Narkoba jenis sabu dengan Polisi yang sedang menyamar di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli, Sabtu (14/1) sekitar pukul 01.30 wib dini hari.

Dari tangan MS alias Yani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu siap edar. Pada saat yang sama, PS Paur Humas Polres Nias memberitahu, pada hari yang sama, Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP Arius Zega, SH, MH juga menangkap seorang pria berinisial NT alias Ama Noa alias Ucok (33).

NT alias Noa alias Ucok asal Desa Hili’asi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan ditangkap saat transaksi Narkoba jenis sabu dengan Polisi yang menyamar di kamar salah satu Hotel yang terletak di Jalan Pelita Desa Sisobahili Tabaloho Kota Gunungsitoli. Dari tangan NT alias Noa alias Ucok, Polisi menyita barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu siap edar. NT alias Noa alias Ucok juga telah ditahan.

Atas perbuatannya, MS dan NT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas Polda Sumut).


Tidak ada komentar