Polres Nias BerHasil Tangkap Wanita Jual Sabu Di Tempat Hiburan
Nias
Selatan.Meteo Sumut
Personil
Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil menangkap seorang wanita pengedar Narkoba
jenis sabu berinisial MS alias Yani (31), Kini MS alias Yani warga Perumnas
Fodo Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan mendekam di sel tahanan Mapolres
Nias. Rabu (18/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua melalui Ps.Paur
Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli yang ditemui di Mapolres Nias, Selasa
(17/01/2017) membenarkan penangkapan MS alias Yani.
Menurut
Osiduhugo MS alias Yani ditangkap saat transaksi Narkoba jenis sabu dengan
Polisi yang sedang menyamar di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan
Diponegoro, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli, Sabtu (14/1) sekitar pukul 01.30
wib dini hari.
Dari
tangan MS alias Yani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita
barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu siap edar. Pada saat yang sama, PS
Paur Humas Polres Nias memberitahu, pada hari yang sama, Sat Res Narkoba yang
dipimpin AKP Arius Zega, SH, MH juga menangkap seorang pria berinisial NT alias
Ama Noa alias Ucok (33).
NT
alias Noa alias Ucok asal Desa Hili’asi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan
ditangkap saat transaksi Narkoba jenis sabu dengan Polisi yang menyamar di
kamar salah satu Hotel yang terletak di Jalan Pelita Desa Sisobahili Tabaloho
Kota Gunungsitoli. Dari tangan NT alias Noa alias Ucok, Polisi menyita barang
bukti satu paket Narkoba jenis sabu siap edar. NT alias Noa alias Ucok juga
telah ditahan.
Atas
perbuatannya, MS dan NT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112
ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara. (Humas Polda Sumut).
Post a Comment