Personil Unit Reskrim Polsek Belawan Berhasil Tangkap Nelayan Pelaku Curi Sepeda Motor

Belawan.Metro Sumut
Personil Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap DM (33) seorang nelayan yang bermukim di Kelurahan Belawan Sicanang Kamis pagi sekitar pukul 08.30 wib, DM ditangkap di Kelurahan Belawan Bahagia  dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya dua jam sebelumnya. Jumat (13/01/1017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suranta mengatakan penangkapn terhadap TSK dilakukan berdasarkan atas pengaduan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK BK 4693 AAM yang diparkirkan didepan rumah korban dalam keadaan terkunci dan ban di gembok. Atas laporan tersebut kemudian segera dilakukan penyelidikan oleh personil Unit Reskrim dan dari hasil penyelidikan didapat informasi yang mengarah kepada TSK DM sebagai pelakuknya “ Katanya.

Lanjut Edi, Setelah ditangkap dilokasi persembunyiannya di kelurahan Belawan Bahagia, tersangka DM mengakui perbuatannya dan dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor honda revo milik korban “ Ucapnya.

Menurut Edi, Tersangka DM akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Ungkapnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar