Personil Unit Reskrim Polsek Belawan Berhasil Tangkap Nelayan Pelaku Curi Sepeda Motor
Belawan.Metro
Sumut
Personil
Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap DM (33) seorang nelayan yang
bermukim di Kelurahan Belawan Sicanang Kamis pagi sekitar pukul 08.30 wib, DM ditangkap
di Kelurahan Belawan Bahagia dalam
perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya dua jam
sebelumnya. Jumat (13/01/1017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit
Reskrim Ipda Edi Suranta mengatakan penangkapn terhadap TSK dilakukan
berdasarkan atas pengaduan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda
Revo BK BK 4693 AAM yang diparkirkan didepan rumah korban dalam keadaan
terkunci dan ban di gembok. Atas laporan tersebut kemudian segera dilakukan
penyelidikan oleh personil Unit Reskrim dan dari hasil penyelidikan didapat
informasi yang mengarah kepada TSK DM sebagai pelakuknya “ Katanya.
Lanjut
Edi, Setelah ditangkap dilokasi persembunyiannya di kelurahan Belawan Bahagia,
tersangka DM mengakui perbuatannya dan dari tangan tersangka disita barang
bukti 1 unit sepeda motor honda revo milik korban “ Ucapnya.
Menurut
Edi, Tersangka DM akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman diatas lima tahun penjara “ Ungkapnya.(Hamnas).
Post a Comment