Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi
Belawan.Metro
Sumut

Dalam
paparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap
kedua tersangka berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari
warga tentang adanya dugaan rumah yang dijadikan tempat penampungan bayi untuk
dijual di kawasan Marelan. Berdasarkan laporan tersebut menurut Kapolres
dilakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi penangkapan, dan kemudian
dilakukan penggrebekan pada selasa, 06 desember 2016 sekitar tengah malam.
Pada
saat dilakukan penggrebekan ditemukan ditemukan tersangka Ay bersama dengan 4
bayi, dimana 1 bayi berusia 2 tahun, 1 bayi berusia 2 bulan dan 2 bayi lagi
berusia 1 bulan dan 3 minggu. Setelah dilakukan introgasi tersangka Ay tidak
dapat menjelaskan asal usul para bayi dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan
hasil introgasi terhadap tersangka Ay, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat
Reskrim Ipda AR. Riza, SH tak kenal lelah atas bimbingan Kapolres Pelabuhan
Belawan dan Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan pada pagi harinya dengan
melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka LM di kawasan Kota
Medan. Menurut Kasat Reskrim tersangka LM berperan sebagai pemasok bayi kepada
Ay untuk dijual kembali dengan harga antara lima juta sampa dengan 15 juta
rupiah.
Kapolres
Pelabuhan Belawan menambahkan, bahwa Sat Reskrim saat ini sedang melakukan
pendalaman tentang modus operandi para pelaku mendapatkan bayi - bayi tersebut
mengingat diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dalam beberapa bulan
kebelakang telah terjadi penculikan bayi. Kapolres juga mengatakan tidak
menutup kemungkinan adanya tersangka lain mengingat bahwa para tersangka belum
diperiksa secara intensif. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 F Yo 83
UU No.35 tahun 2014 tentang perdagangan orang.(Hamnas).
Post a Comment