Apa Sebab Ahok Tidak Bisa Mundur Dari Pilkada
Jakarta.Metro
Sumut
Sidang
perdana dugaan kasus penistaan agama
yang menjerat calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut Ahok,
digelar hari ini (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini
bermula dari sebuah video yang diunggah Buni Yani dan menjadi viral di sosial
media.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Video tersebut berisikan penggalan pidato Ahok saat
melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada September lalu. Video yang
diunggah Buni Yani memotong pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 dan
berdurasi 30 detik. Alhasil, beragam komentar bermunculan karena penggalan
pernyataan Ahok dinilai menyinggung SARA; menistakan agama Islam.
Terkait
pernyataan tersebut, Ahok dilaporkan Habib Novel, salah seorang tokoh
organisasi Islam ke polisi pada 7 Oktober 2016. Ahok kemudian meminta maaf.
Namun, permintaan maaf itu tak meredam demonstrasi. Pada 4 November 2016,
ratusan ribu massa datang ke Jakarta dan berunjuk rasa menuntut kepolisian menindak
tegas kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan Ahok. Kurang dari dua pekan
setelah unjuk rasa, kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Penetapan
status tersangka dilakukan saat Ahok tengah menjalani masa kampanye sebagai
calon gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada DKI 2017. Ini membuat, Ahok
dan Djarot Syaiful Hidayat yang merupakan pasangan nomor 2, kerap ditolak saat
berkampanye mengunjungi sejumlah tempat. Tak hanya itu, Ahok juga dikabarkan
akan mundur dari pencalonan kepala daerah.
Tapi,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), mengatur ketat
proses pemilihan. Tidak sembarang orang bisa mendaftar, lantas kabur begitu
saja dari pencalonan. Ini seperti tercantum dalam Pasal 191 UU Pilkada. Jika
Ahok ingin mundur dari pencalonan, ia akan didenda paling banyak Rp 50 miliar
dan dipidana 60 bulan. Aturan ini juga ketiban juga berlaku juga bagi pemimpin
partai atau gabungan partai yang menarik paslon mereka setelah pendaftaran.
Lalu,
apa yang bisa membuat Ahok gugur menjadi calon gubernur untuk Pilkada DKI 2017?
KPU melalui Pasal 88 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016
menyebutkan, "Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari
pemungutan suara."
Dengan
peraturan ini, Ahok dipastikan masih bisa bertarung dalam Pilkada 2017, jika
belum ada vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum pemungutan suara
pada Maret 2017.(Sandy).
Post a Comment