Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan Yang Mengakibatkan Anggota KAMPAK Meninggal Dunia

Belawan.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkapan terhadap dua tersangka pelaku penganiayaan kepada salah seorang anggota Kesatuan Anak Medan Pecinta Ayam Kinantan (KAMPAK) bernama Aridyanto (15) siswa SMP Harapan Mekar warga Jalan Pasar 3 Timur Marelan. Tersangka yang berhasil ditangkap masing - masing YP (18) dan DB (15), keduanya ditangkap disalah satu rumah kontrakan yang berada dikelurahan Mabar.

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Reskrim AKP Edi Safary, SH mengatakan penganiayan yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada hari minggu, 13 November 2016 kemarin. Saat itu korban bersama rekan - rekannya yang lain sedang dalam perjalanan menuju stadion kebun bunga untuk menyaksikan pertandingan PSMS “ Katanya.

Lanjut Kasat Resrkim, Sesampainya rombongan KAMPAK di depan SPBU Jl.Yos Sudarso Simpang Kayu Putih , ankutan umum yang mereka tumpangi diserang oleh Fans Club PSMS yang mengakibatkan korban terluka dan jatuh pingsan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan oleh orang tuanya. Kemudian pada hari Senin, 14 November 2016 sekira pukul 19.00 Wib Korban dinyatakan meninggal dunia oleh RS. Bhayangkara Medan “ Ucapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, Setelah endapat laporan tentang kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengambil keterangan dari beberapa pihak, termasuk keluarga korban, rombongan KAMPAK yang ikut pada saat kejadian dan warga disekitar,” Dari hasil penyelidikan tersebut kami mendapat informasi tentang para pelakunya, kemudian kami melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku dan didapat informasi bahwa dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban sedang berada disalah satu rumah kontrakan didaerah mabar, sehingga langsung kami lakukan pengejaran dan penangkapan “ Jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Setelah kami lakukan introgasi awal terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan secara intensive mengingat keduanya masih dibawah umur kami akan memprosesnya dengan cepat sesuai Undang - Undang Peradilan anak “ Tambahnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar