Respons Ketua PBNU Terkait Ahok Jadi Tersangka
Jakarta.Metro
Sumut
Basuki
Tjahaja Purnama alis Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Kamis (17/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ketua PBNU Said aqil Siradj mengatakan, kepolisian
telah melakukan tugasnya secara objektif,” Saya percaya ke Bareskrim Polri
dengan telah melakukan penyelidikan yang objektif “ Katanya Rabu (16/11). Dari
hasil penyelidikan tersebut, menurut Said, Ahok kemudian ditetapkan sebagai
tersangka.
Lanjut
Said, Mengenai bersalah atau tidaknya, Said meminta untuk menunggu proses hukum
yang berlaku,” Jadi kita tunggu saja setelah ini, kan soalnya (setelah ini) di
kejaksaan “ Ucapnya.
Kabareskrim
Komjen Ari Dono, Rabu (16/11), telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus
dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.
Dari
hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan
sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman di atas lima
tahun penjara,” Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski
tidak bulat, namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan
terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan
menetapkan Ahok sebagai tersangka “ Tegas Ari Dono.
Selain
menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal
28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan
pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia,” Selain ditetapkan sebagai
tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi
dengan Imigrasi “ Ucapnya.
Ari
Dono menambahkan, Kedepan penyidik akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menuntaskan penyelidikan untuk secepatnya
berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum “ Tambahnya.(Sandy).
Post a Comment