Pria Berumur 50 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Tapung Kampar, Kasus Asusila Terhadap Perempuan Di Bawah Umur

Kampar.Metro Sumut
Polsek Tapung Resor Kampar, Riau, mengamankan pria berinisial HR (50) karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur berinisial AY (5), Minggu (20-11-2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, HR diamankan berdasarkan dari BS (ayah korban) kepada pihak Kepolisian. Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (14-11-2016).

Terungkapnya pebuatan pelaku berawal dari pengakuan korban kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh HR, merasa tidak senang atas kejadian ini BS kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Minggu (20-11-2016), didapat informasi bahwa pelaku sedang beristirahat di rumahnya yang masih berada di Desa Air Terbit. Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya “ Katanya.( Humas Polres Kampar)

Tidak ada komentar