Pria Berumur 50 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Tapung Kampar, Kasus Asusila Terhadap Perempuan Di Bawah Umur
Kampar.Metro
Sumut
Polsek
Tapung Resor Kampar, Riau, mengamankan pria berinisial HR (50) karena telah
melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur berinisial AY (5),
Minggu (20-11-2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, HR diamankan berdasarkan dari BS (ayah korban) kepada
pihak Kepolisian. Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada
hari Senin (14-11-2016).
Terungkapnya
pebuatan pelaku berawal dari pengakuan korban kepada ayahnya bahwa dirinya
telah dicabuli oleh HR, merasa tidak senang atas kejadian ini BS kemudian
melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung. Menindaklanjuti laporan tersebut,
Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan
penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Kemudian
pada hari Minggu (20-11-2016), didapat informasi bahwa pelaku sedang
beristirahat di rumahnya yang masih berada di Desa Air Terbit. Petugas langsung
mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat
diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila
terhadap korban, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Kapolres
Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung mengatakan bahwa
pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum
selanjutnya “ Katanya.( Humas
Polres Kampar)
Post a Comment