Pajak PBBKB Kunci Pembangunan
Medan.Metro Sumut
Anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, Muhri Fauzi
Hafiz dari fraksi Partai Demokrat, Minggu (6/11/2016) menyebutkan bahwa data
pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari PT Pertamina (Persero)
Marketing Operation Region I (MOR I) sebenarnya kunci pembangunan.
Apalagi permohonan data itu diminta oleh pemerintah
provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang merupakan perpanjangan pemerintah
pusat di daerah dan memiliki kepentingan secara luas terhadap data tersebut
untuk pembangunan daerah.
“Pertamina MOR I harus membuka data penyaluran BBM
yang dilakukan di wilayah kerja Sumatera Utara. Sebab, data tersebut sangat
dibutuhkan dalam menetapkan target penerimaan PBBKB pada setiap tahun anggaran
oleh Pemprovsu melalui Dinas Pendapatan.
Sehingga dengan keterbukaan informasi tersebut, Dinas Pendapatan
Pemprovsu bisa mempertanggung-jawabkan target dan penerimaan yang dilaporkannya
kepada lembaga DPRDSU,” ujarnya .
Menurut anggota fraksi Demokrat ini, Dinas Pendapatan Pemprovsu
telah berusaha meminta agar Pertamina MOR I berkenan membuka data terkait kuota
BBM dan jumlah penyaluran dan penjualan BBM di Sumatera Utara dengan lima
terminal BBM yang dimiliki seperti di Medan, Pematang Siantar, Kisaran, Sibolga
dan Gunung Sitoli.
“Jika tetap tertutup, dimungkinkan rakyat Sumatera
Utara akan diadukan ke lembaga Komisi Informasi Publik (KIP). Agar masyarakat
mengetahui bahwa Pertamina selaku BUMN, ternyata tidak terbuka, masih ada yang
disembunyikan dan mengabaikan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik.”
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun
2008, tentang keterbukaan informasi publik, menyebut bahwa ada lima jenis informasi publik yang tidak
boleh dibuka, pertama, informasi yang dapat membahayakan negara. Kedua,
informasi yang berkaitan tentang perlindungan usaha dari persaingan usaha yang
tidak sehat. Ketiga, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Keempat,
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan kelima informasi publik
yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Terkait soal
data PBBKB yang dimohonkan Pemprovsu kepada pihak Pertamina MOR I, menurut
anggota komisi C DPRDSU ini, bahwa, data yang dimohonkan Pemprovsu sesungguhnya tidak masuk dalam kriteria
tersebut di atas, Muhri Fauzi Hafiz, mengatakan Pemprovsu dan Dinas Pendapatan
meminta data tersebut untuk memenuhi amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah juga amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah, dimana dalam setiap tahun anggaran akan membahas,menyusun
dan mengesahkan APBD bersama DPRD provinsi yang didalamnya ada pembahasan
tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Jangan dipikir oleh pihak Pertamina MOR I, pemerintah
daerah ini bekerja tanpa ada dasar hukum, jika data terkait PBBKB yang diminta masih
belum juga diperoleh Dinas Pendapatan, kita patut menduga bahwa ada
penyelewengan yang terjadi yang dilakukan oleh Pertamina MOR I, sehingga merasa
takut untuk membuka informasi tersebut ke publik,” ujar Muhri Fauzi Hafiz
mengakhiri.(Mashuri Lubis).
Post a Comment