Pajak PBBKB Kunci Pembangunan

Medan.Metro Sumut
Anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz dari fraksi Partai Demokrat, Minggu (6/11/2016) menyebutkan bahwa data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I (MOR I) sebenarnya kunci pembangunan.

Apalagi permohonan data itu diminta oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah dan memiliki kepentingan secara luas terhadap data tersebut untuk pembangunan daerah.

“Pertamina MOR I harus membuka data penyaluran BBM yang dilakukan di wilayah kerja Sumatera Utara. Sebab, data tersebut sangat dibutuhkan dalam menetapkan target penerimaan PBBKB pada setiap tahun anggaran oleh Pemprovsu melalui Dinas Pendapatan.  Sehingga dengan keterbukaan informasi tersebut, Dinas Pendapatan Pemprovsu bisa mempertanggung-jawabkan target dan penerimaan yang dilaporkannya kepada lembaga DPRDSU,” ujarnya .

Menurut anggota fraksi Demokrat ini, Dinas Pendapatan Pemprovsu telah berusaha meminta agar Pertamina MOR I berkenan membuka data terkait kuota BBM dan jumlah penyaluran dan penjualan BBM di Sumatera Utara dengan lima terminal BBM yang dimiliki seperti di Medan, Pematang Siantar, Kisaran, Sibolga dan Gunung Sitoli.

“Jika tetap tertutup, dimungkinkan rakyat Sumatera Utara akan diadukan ke lembaga Komisi Informasi Publik (KIP). Agar masyarakat mengetahui bahwa Pertamina selaku BUMN, ternyata tidak terbuka, masih ada yang disembunyikan dan mengabaikan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, menyebut bahwa  ada lima jenis informasi publik yang tidak boleh dibuka, pertama, informasi yang dapat membahayakan negara. Kedua, informasi yang berkaitan tentang perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat. Ketiga, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Keempat, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan kelima informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Terkait  soal data PBBKB yang dimohonkan Pemprovsu kepada pihak Pertamina MOR I, menurut anggota komisi C DPRDSU ini, bahwa, data yang dimohonkan Pemprovsu  sesungguhnya tidak masuk dalam kriteria tersebut di atas, Muhri Fauzi Hafiz, mengatakan Pemprovsu dan Dinas Pendapatan meminta data tersebut untuk memenuhi amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana dalam setiap tahun anggaran akan membahas,menyusun dan mengesahkan APBD bersama DPRD provinsi yang didalamnya ada pembahasan tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Jangan dipikir oleh pihak Pertamina MOR I, pemerintah daerah ini bekerja tanpa ada dasar hukum, jika data terkait PBBKB yang diminta masih belum juga diperoleh Dinas Pendapatan, kita patut menduga bahwa ada penyelewengan yang terjadi yang dilakukan oleh Pertamina MOR I, sehingga merasa takut untuk membuka informasi tersebut ke publik,” ujar Muhri Fauzi Hafiz mengakhiri.(Mashuri Lubis).

Tidak ada komentar