Kapolres Hadiri Pembahasan Mekanisme Pembayaran Upah TKBM Di PT Pelindo 1 Cabang Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Pertemuan
pembahasan mekanisme pembayaran upah TKBM. Pertemuan yang diadakan pada Hari Rabu, 09 September 2016 diruangan rapat
General Manager PT. Pelindo I Belawan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, SH. SIK. MH sebagai salah satu pemipin rapat.
Pertemuan tersebut juga dipimpin oleh General Manager PT. Pelindo I Cabang Belawan
Sahat Prawira Tambunan dan PH Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pertemuan Pembahasan Mekanisme Pembayaran Upah TKBP
tersebut dihadiri oleh General Manager BICT, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan
Belawan AKP Amir Sinaga S.H. Kanit II Sat Intelkam beserta anggota Badan
Pengawas Koperasi TKBM an. Budiman Laia, Manager Unit Usaha Jasa Bongkar Muat
an. Andreas S.P Simamora, pengurus APBMI an. Indra Barka, PBM PT. Panca Usaha
Makmur an. Sugiono, Manager Operasional TPKDB an. Barman Simangungsong, Manager
usaha bongkar muat an. Joni Utama, dan PUK SPSI an. Maju Simamora.
Dalam
pertemuan yang berlangsung hampir lima jam tersebut didapat kesimpulan berupa :
1.Pihak
Cabang Belawan BICT dan TPKDB mengharapkan agar pembayaran upah TKBM
berdasarkan sistem sift sesuai jumlah TKBM yang bekerja namun pihak TKBM belum
bersedia karena dalam kesepakatan bersama masih berdasarkan sistem borongan dan
akan dibahas setelah kondisi normal.
2.
Upah TKBM yang dibayarkan hanya komponen upah (wages) melalui unit usaha jasa
bongkar muat (UUJBM) sedangkan komponen lainnya belum dapat dibayarkan sampai
menunggu keputusan lebih lanjut
3.
Semua pihak baik pengguna jasa maupun penyedia jasa TKBM mendukung kebijakan
pemerintah tentang no service no paid
4.
Kegiatan operasional bongkar muat di pelabuhan belawan harus tetap berjalan
5.
Jumlah regu kerja TKBM yang bekerja harus riil sesuai dengan jumlah permintaan
perusahaan bongkar muat (pbm) yang dibuktikan dengan kartu identitas anggota
TKBM.
6
Untuk sementara pelayanan kegiatan bongkar muat dilakukan oleh pihak UUJBM
sampai pada pelaksana tugas di bentuk dan dikukuhkan oleh Dinas Koperasi dan
UKM Kota Medan.
(Hamnas).
Post a Comment