Anak Ibu Kos Digauli Warga Thailand Hingga Hamil 3 Bulan
Surabaya.Metro
Sumut
Manfaatkan
kesempatan dalam kesempitan Itulah yang dilakukan Sitayana (28) warga Thailand
yang indekos di Jl Tenggilis Mejoyo Surabaya. Betapa tidak Sitayana menggauli
anak ibu kosnya hingga hamil tiga bulan. Senin (05/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sitayana harus digiring ke Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui, korban dari
warga Thailand ini masih berusia 17 tahun, sebut saja Intan.
Kasubbag
Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Jumat (02/09/2016) mengatakan tersangka
berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Dia bisa
melakukan hal itu, karena korban adalah anak ibu kos di mana tempat tersangka
tinggal “ Katanya.
Sebelum
mengajak hubungan badan, tersangka terlebih dulu memikat hati Intan. Awal
pertemuan terjadi saat korban menjemur pakaian, di sana tersangka menghampiri
dan mulai menebar rayuan. Itu dilakukan hampir setiap ada kesempatan.
Puncaknya,
dalam waktu satu tahun, Sitayana berhasil menaklukkan hati Intan. Mereka pun
resmi berpacaran. Seiring laju waktu, pelaku semakin berani. Dia nekat mengajak
Intan melakukan hubungan badan.
Awalnya,
gadis yang duduk di bangku SMA ini menolak. Namun Sitayana terus memaksa dengan
iming-iming akan dinikahi jika Intan berbadan dua. Lagi-lagi, Intan
'klepek-klepek'. Dia menyerahkan mahkotanya,” Karena seringnya melakukan
hubungan badan, kini korban hamil 3 bulan “ Terangnya.
Hubungan
terlarang ini terbongkar saat orang tua korban curiga melihat perubahan fisik
anaknya. Perut Intan semakin membesar. Saat ditanyai perihal tersebut, Intan
dengan jujur bahwa sedang mengandung. Intan juga berterus terang bahwa yang
menabur benih di rahimnya adalah Sitayana, si anak kos.
Karena
tidak terima, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari keterangan saksi korban, kemudian petugas menangkap tersangka. Dalam
penyidikan tersangka mengakui perbuatannya, dan mereka melakukan hubungan badan
lebih dari satu kali,” Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara “ Ucap mantan
Kasubagg Humas Polres Tanjung Perak Surabaya.(Ran).
Post a Comment