Anak Ibu Kos Digauli Warga Thailand Hingga Hamil 3 Bulan

Surabaya.Metro Sumut
Manfaatkan kesempatan dalam kesempitan Itulah yang dilakukan Sitayana (28) warga Thailand yang indekos di Jl Tenggilis Mejoyo Surabaya. Betapa tidak Sitayana menggauli anak ibu kosnya hingga hamil tiga bulan. Senin (05/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sitayana harus digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui, korban dari warga Thailand ini masih berusia 17 tahun, sebut saja Intan.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Jumat (02/09/2016) mengatakan tersangka berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Dia bisa melakukan hal itu, karena korban adalah anak ibu kos di mana tempat tersangka tinggal “ Katanya.

Sebelum mengajak hubungan badan, tersangka terlebih dulu memikat hati Intan. Awal pertemuan terjadi saat korban menjemur pakaian, di sana tersangka menghampiri dan mulai menebar rayuan. Itu dilakukan hampir setiap ada kesempatan.

Puncaknya, dalam waktu satu tahun, Sitayana berhasil menaklukkan hati Intan. Mereka pun resmi berpacaran. Seiring laju waktu, pelaku semakin berani. Dia nekat mengajak Intan melakukan hubungan badan.

Awalnya, gadis yang duduk di bangku SMA ini menolak. Namun Sitayana terus memaksa dengan iming-iming akan dinikahi jika Intan berbadan dua. Lagi-lagi, Intan 'klepek-klepek'. Dia menyerahkan mahkotanya,” Karena seringnya melakukan hubungan badan, kini korban hamil 3 bulan “ Terangnya.

Hubungan terlarang ini terbongkar saat orang tua korban curiga melihat perubahan fisik anaknya. Perut Intan semakin membesar. Saat ditanyai perihal tersebut, Intan dengan jujur bahwa sedang mengandung. Intan juga berterus terang bahwa yang menabur benih di rahimnya adalah Sitayana, si anak kos.


Karena tidak terima, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari keterangan saksi korban, kemudian petugas menangkap tersangka. Dalam penyidikan tersangka mengakui perbuatannya, dan mereka melakukan hubungan badan lebih dari satu kali,” Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara “ Ucap mantan Kasubagg Humas Polres Tanjung Perak Surabaya.(Ran).

Tidak ada komentar