Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif KUR BRI Benowo Segera Disidang
Surabaya.Metro
Sumut
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya akan segera melimpahkan kasus korupsi kredit fiktif
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,3 miliar, Yang terjadi di Bank Rakyat
Indonesia (BRI) unit Benowo. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Senin (05/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik
Farkhan Alisyahdi mengatakan bisa dipastikan dalam waktu dekat berkas kasus
segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda
Surabaya “ Katanya.
Lanjut
Didik, Saat ini enam tersangka masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada
di Meadeng, Sidoarjo, antara lain Abdul Rachman mantan kaunit, Diah Pujaningrum
mantan mantri, Daniyath Sa'adha mantan Pelaksana Administrasi Kredit Usaha
Rakyat (PA KUR) dan Rahmi May Yasavira mantan teller, Dwi Hendra mantan debitur
Non Performing Loan (NPL) dan tersangka yang baru ditahan adalah Muhammad
Budhianto “ Ucapnya.
Kejari
Surabaya pertama kali menangani kasus ini telah menetapkan kelima tersangka ini
melakukan korupsi dimaulai Diah pujaningrum menerima ratusan fotokopi KTP dan
Kartu Keluarga dari Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi hendra. Nama yang ada
di KTP itu lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI.
Sementara
itu, Peran Muhammad Budhianto yang merupakan suami salah satu tersangka mantan
pegawai BRI itu adalah bertugas mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan
memperoleh KUR fiktif. Dan tersangka menikmati pencairan KUR paling banyak Rp
600 juta.
Orang
yang namanya tercantum dalam fotokopi
KTP dan KK itu tidak pernah datang ke mengajukan kredit. Namun oleh kelima
tersangka itu diajukan seolah memperoleh kredit dan cair. Jumlah kredit yang
diajukan bervariatif, antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta perorang.(Ran).
Post a Comment