Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif KUR BRI Benowo Segera Disidang

Surabaya.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan segera melimpahkan kasus korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,3 miliar, Yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Benowo. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Senin (05/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bisa dipastikan dalam waktu dekat berkas kasus segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya “ Katanya.

Lanjut Didik, Saat ini enam tersangka masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Meadeng, Sidoarjo, antara lain Abdul Rachman mantan kaunit, Diah Pujaningrum mantan mantri, Daniyath Sa'adha mantan Pelaksana Administrasi Kredit Usaha Rakyat (PA KUR) dan Rahmi May Yasavira mantan teller, Dwi Hendra mantan debitur Non Performing Loan (NPL) dan tersangka yang baru ditahan adalah Muhammad Budhianto “ Ucapnya.

Kejari Surabaya pertama kali menangani kasus ini telah menetapkan kelima tersangka ini melakukan korupsi dimaulai Diah pujaningrum menerima ratusan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi hendra. Nama yang ada di KTP itu lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI.

Sementara itu, Peran Muhammad Budhianto yang merupakan suami salah satu tersangka mantan pegawai BRI itu adalah bertugas mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR fiktif. Dan tersangka menikmati pencairan KUR paling banyak Rp 600 juta.


Orang yang  namanya tercantum dalam fotokopi KTP dan KK itu tidak pernah datang ke mengajukan kredit. Namun oleh kelima tersangka itu diajukan seolah memperoleh kredit dan cair. Jumlah kredit yang diajukan bervariatif, antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta perorang.(Ran).

Tidak ada komentar