KPK Cegah 3 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi penerbitan
surat keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah
(AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan
tersangka Gubernur Nur Alam. Minggu (28/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Untuk melancarkan penyidikan, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar
negeri. Di mana dua orang dari pihak swasta dari PT Billy Indonesia, perusahaan
tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, dan satu kepala dinas.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya Jakarta
mengatakan selain NA (Nur Alam). KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri
atas nama Widdi Aswindi yang menjabat Direktur PT Billy Indonesia. Kemudian Emi
Sukiati selaku pemilik PT Billy Indonesia, dan Burhanudin Kepala Dinas ESDM “
Katanya.
Lanjut
Priharsa, Tiga orang tersebut dicekal selama enam bulan, dengan alasan
keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus Nur Alam, Mereka dicegah jika
sewaktu-waktu dimintai keterangan, tidak berada di luar negeri “ Ucapnya.
Priharsa
menjelaskan, Penyidik lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu telah memeriksa sejumlah
saksi di Polda Sultra. Termasuk hari ini, dilakukan pemeriksaan terhadap enam
orang saksi, Apakah Nur Alam akan diperiksa di Jakarta atau di Sultra, dia
belum bisa memastikan, Penyidik kan masih di sana (Sultra), nanti ditanyakan,
apakah di Jakarta atau di sana “ Jelasnya.
Diketahui,
Nur Alam resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi
penerbitan SK IUP sejak 23 Agustus 2016. Diduga ada imbal jasa atau kickback
yang diterima Nur Alam dalam mengeluarkan SK IUP kepada PT AHB. Kickback itu
yang saat ini tengah ditelusuri KPK, sebab ditemukan sejumlah bukti transfer ke
rekening Nur Alam.
Berdasarkan
informasi yang ditelusuri, jumlah uang yang dikirim ke rekening Nur Alam US$
4,5 juta. Hal itu merupakan hasil penelusuran PPATK.
Atas
perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.(Melvy).
Post a Comment