Rp 185 M Konversi Penyerataan Modal
Medan.Metro
Sumut
Rp
185 M hutang PDAM Tirtanadi selain dihapuskan dikonversi penyertaan modal
Pemrovsu. ujar Ketua komisi C DPRD Sumut Ziera Salim Ritonga SE Kamis (
24/08/2016 ).
Dikatakan
Zeira, duduk bersama antara pemerintah Sumatera Utara dan DPRD sangat perlu
dilakukan. Terutama selain membahas revisi perda penghapusan hutang tersebut,
juga sekaligus mengkonversikannya sebagai penyertaan modal Pemprovsu. Tentunya
akan dibahas dalam RP-APBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Provsu tahun anggaran 2016.
Diharapkan
DPRD dan Pemprovsu segera duduk bersama membahas revisi PePemrovsu.daerah
(Perda) penghapusan hutang PDAM Tirtanadi sebesar Rp185 milyar lebih dikabulkan
pemerintah pusat, sesuai surat pemberitahuan kepada Komisi C DPRD Sumut.
“Komisi
C akan segera memanggil PDAM Tirtanadi terkait hal itu dan perlunya merevisi
perda penghapusan hutang yang dikabulkan pemerintah pusat,” ujar Ziera. (
Mashuri L )
Post a Comment