Rp 185 M Konversi Penyerataan Modal

Medan.Metro Sumut
Rp 185 M hutang PDAM Tirtanadi selain dihapuskan dikonversi penyertaan modal Pemrovsu. ujar Ketua komisi C DPRD Sumut Ziera Salim Ritonga SE Kamis ( 24/08/2016 ).

Dikatakan Zeira, duduk bersama antara pemerintah Sumatera Utara dan DPRD sangat perlu dilakukan. Terutama selain membahas revisi perda penghapusan hutang tersebut, juga sekaligus mengkonversikannya sebagai penyertaan modal Pemprovsu. Tentunya akan dibahas dalam RP-APBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provsu tahun anggaran 2016.

Diharapkan DPRD dan Pemprovsu segera duduk bersama membahas revisi PePemrovsu.daerah (Perda) penghapusan hutang PDAM Tirtanadi sebesar Rp185 milyar lebih dikabulkan pemerintah pusat, sesuai surat pemberitahuan kepada Komisi C DPRD Sumut.

“Komisi C akan segera memanggil PDAM Tirtanadi terkait hal itu dan perlunya merevisi perda penghapusan hutang yang dikabulkan pemerintah pusat,” ujar Ziera. ( Mashuri L )


Tidak ada komentar