Polres Inhu Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Ke Kejari

Rengat.Metro Sumut
Melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya berkas penyidikan tindak pidana dugaan korupsi cetak sawah diserahkan penyidik Polres kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu). Selain tiga tersangka, penyidik Polres Inhu juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak korupsi tersebut. Jumat (29/07/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penyidikan atas tindak pidana korupsi cetak sawah itu dimulai sejak 8 Juni 2015 atau sebelum Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH Sik di Polres Inhu. Penyidikan perkara ini tergolong lama, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak hingga meminta keterangan saksi ahli dari pusat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK membenarkan atas penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah kepada JPU Kejari Inhu,” Karena pemeriksaan dari sejumlah tersangka dan saksi serta telah lengkapnya barang bukti, bekas pemeriksaan dilimpahkan ke JPU Inhu :” Kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana SH SIK.

Lanjut Hidayat, Tersangka yang diserahkan itu di antaranya masing-masing berinisial RI yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Holtikultura Kecamatan Batang Cenaku. Kemudian tersangka berinisial KA yang sebelumnya sebagai kontraktor pada proyek cetak sawah tersebut “ Ucapnya.

Hidayat menjelaskan, Selanjutnya tersangka berinisial PA, dalam perkara tersebut ikut menandatangani atau mengetahui Surat Perintah Kerja (SPK) antara kelompok tani dengan tersangka KA. Tersangka berikutnya yakni berinisial JU yang juga merupakan sub kontraktor pada proyek tersebut, Dengan penyerahan berkas perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Rengat. Karena untuk selanjutnya, perkara tersebut sudah akan diajukan ke persidangan di Pekanbaru. “Dengan penyerahan tersangka bersama barang bukti, perkara ini sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Inhu “ Jelasnya.

Hidayat menambahkan, Barang bukti yang diserahkan kepada JPU Kejari Inhu di antaranya satu bundel bukti kwitansi pembayaran, empat lembar bukti pengembalian uang kelompok tani ke kas negara senilai Rp 129 juta, uang tunai senilai Rp20.550.000 pengembalian dari kelompok tani “ Tambahnya.

Menurut Hidayat. Tidak itu saja, barang bukti lainnya yakni uang tunai senilai Rp20 juta dari tersangka RI sebagai uang pengganti dan uang tunai senilai Rp20 juta dari tersangka PA sebagai uang pengganti dan satu unit sepeda motor roda dua merek Yamaha Vixion disita dari tersangka KA sebagai aset milik tersangka untuk pengganti kerugian negara “ Ungkapnya.

Hidayat menerangakn, Sementara rencana penahanan tersangka untuk selanjutnya dititipkan di LP kelas IIB Pekanbaru. “Kerugian negara atas dugaan korupsi proyek tersebut secara total mencapai sekitar Rp300 juta dari Rp500 juta yang dianggarkan dari APBN 2015 “ Terangnya.(Mita).



Tidak ada komentar