Polres Inhu Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Ke Kejari
Rengat.Metro
Sumut
Melalui
proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya berkas penyidikan tindak
pidana dugaan korupsi cetak sawah diserahkan penyidik Polres kepada penuntut
umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu). Selain tiga tersangka, penyidik
Polres Inhu juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak
korupsi tersebut. Jumat (29/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Penyidikan atas tindak pidana korupsi cetak sawah itu
dimulai sejak 8 Juni 2015 atau sebelum Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH Sik
di Polres Inhu. Penyidikan perkara ini tergolong lama, mengingat jumlah saksi
yang cukup banyak hingga meminta keterangan saksi ahli dari pusat.
Kapolres
Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK
membenarkan atas penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi cetak
sawah kepada JPU Kejari Inhu,” Karena pemeriksaan dari sejumlah tersangka dan
saksi serta telah lengkapnya barang bukti, bekas pemeriksaan dilimpahkan ke JPU
Inhu :” Kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana SH SIK.
Lanjut
Hidayat, Tersangka yang diserahkan itu di antaranya masing-masing berinisial RI
yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Holtikultura Kecamatan Batang Cenaku.
Kemudian tersangka berinisial KA yang sebelumnya sebagai kontraktor pada proyek
cetak sawah tersebut “ Ucapnya.
Hidayat
menjelaskan, Selanjutnya tersangka berinisial PA, dalam perkara tersebut ikut
menandatangani atau mengetahui Surat Perintah Kerja (SPK) antara kelompok tani
dengan tersangka KA. Tersangka berikutnya yakni berinisial JU yang juga
merupakan sub kontraktor pada proyek tersebut, Dengan penyerahan berkas perkara
tersebut sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Rengat. Karena untuk selanjutnya,
perkara tersebut sudah akan diajukan ke persidangan di Pekanbaru. “Dengan
penyerahan tersangka bersama barang bukti, perkara ini sudah menjadi kewenangan
JPU Kejari Inhu “ Jelasnya.
Hidayat
menambahkan, Barang bukti yang diserahkan kepada JPU Kejari Inhu di antaranya
satu bundel bukti kwitansi pembayaran, empat lembar bukti pengembalian uang
kelompok tani ke kas negara senilai Rp 129 juta, uang tunai senilai
Rp20.550.000 pengembalian dari kelompok tani “ Tambahnya.
Menurut
Hidayat. Tidak itu saja, barang bukti lainnya yakni uang tunai senilai Rp20
juta dari tersangka RI sebagai uang pengganti dan uang tunai senilai Rp20 juta
dari tersangka PA sebagai uang pengganti dan satu unit sepeda motor roda dua
merek Yamaha Vixion disita dari tersangka KA sebagai aset milik tersangka untuk
pengganti kerugian negara “ Ungkapnya.
Hidayat
menerangakn, Sementara rencana penahanan tersangka untuk selanjutnya dititipkan
di LP kelas IIB Pekanbaru. “Kerugian negara atas dugaan korupsi proyek tersebut
secara total mencapai sekitar Rp300 juta dari Rp500 juta yang dianggarkan dari
APBN 2015 “ Terangnya.(Mita).
Post a Comment