Keterangan Resmi Poldasu Terkait Penjemputan Ramadhan Pohan

Medan.Metro Sumut
Terkait kasus penjemputan terhadap Ramadhan Pohan yang dilakukan penyidik dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pihak kepolisian mengaku dikarenakan yang bersangkutan tidak menemuhi panggilan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (20/07/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan mengatakan kita melakukan penjemputan di Jakarta berdasarkan laporan korban bernama LH. Sianipar tanggal 13 Maret yang lalu atas kasus penipuan atau penggelapan, Atas laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan meneriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Begitu juga dengan melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka “ Katanya.\

Lanjut Rina, Setelah digelar, RP pun ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya yang bersangkutan masih saksi dan datang memenuhi panggilan. Tapi setelah status tersangka, dua kali dilakukan pemangilan tidak datang maka dilakukan penjemputan “ Ucapnya.

Rina menjelaskan. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp4,5 Milyar. Di mana modusnya terlapor meminjam uang kepada pelapor dengan jaminan secarik kertas Cek. Tapi setelah seminggu kemudian, uang tersebut tidak bisa diambil korban karena tidak sesuai jumlahnya “ Jelasnya.(Mal)

Tidak ada komentar