Keterangan Resmi Poldasu Terkait Penjemputan Ramadhan Pohan
Medan.Metro Sumut
Terkait kasus penjemputan terhadap Ramadhan Pohan yang
dilakukan penyidik dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Sumut, pihak kepolisian mengaku dikarenakan yang
bersangkutan tidak menemuhi panggilan kedua setelah ditetapkan sebagai
tersangka. Rabu (20/07/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid
Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan mengatakan kita melakukan penjemputan di Jakarta berdasarkan laporan
korban bernama LH. Sianipar tanggal 13 Maret yang lalu atas kasus penipuan atau
penggelapan, Atas laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan
penyelidikan dengan meneriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Begitu
juga dengan melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai
tersangka “ Katanya.\
Lanjut Rina, Setelah digelar, RP pun ditetapkan sebagai
tersangka. Awalnya yang bersangkutan masih saksi dan datang memenuhi panggilan.
Tapi setelah status tersangka, dua kali dilakukan pemangilan tidak datang maka
dilakukan penjemputan “ Ucapnya.
Rina menjelaskan. Dalam laporannya, korban mengalami
kerugian sebanyak Rp4,5 Milyar. Di mana modusnya terlapor meminjam uang kepada
pelapor dengan jaminan secarik kertas Cek. Tapi setelah seminggu kemudian, uang
tersebut tidak bisa diambil korban karena tidak sesuai jumlahnya “
Jelasnya.(Mal)
Post a Comment