Tersangka KPK, 7 Anggota DPRD Sumut Diperiksa Senin
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tujuh anggota DPRD Sumatera
Utara, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat
Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Pujo Nugroho. Jumat (17/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pemeriksaan akan dilaksanakan dikantor Sat Brimob
Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan pada Senin 20 Juni 2016. Para tersangka
diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Humas
KPK Yuyuk Andriati mengatakan berdasarkan surat pemeriksaan, ketujuh tersangka
baru tersebut adalah Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung,
Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar. Pemeriksaan
untuk saksi-saksi akan dimulai pekan depan di Medan. Surat (panggilan) sudah
dikirim sejak Kamis kemarin “ Katanya.
Tujuh
anggota DPRD Sumatera Utara itu ditetapkan tersangka terkait suap sejumlah
kasus. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun
anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun
anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014.
Suap
juga diberikan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran
2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD
Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Ketujuh
wakil rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Dalam
kasus tersebut, berarti KPK telah menetapkan total 13 tersangka. Enam tersangka
yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo
Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut.(Sandy).
Post a Comment