Tersangka KPK, 7 Anggota DPRD Sumut Diperiksa Senin

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tujuh anggota DPRD Sumatera Utara, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Pujo Nugroho. Jumat (17/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pemeriksaan akan dilaksanakan dikantor Sat Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan pada Senin 20 Juni 2016. Para tersangka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan berdasarkan surat pemeriksaan, ketujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar. Pemeriksaan untuk saksi-saksi akan dimulai pekan depan di Medan. Surat (panggilan) sudah dikirim sejak Kamis kemarin “ Katanya.

Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara itu ditetapkan tersangka terkait suap sejumlah kasus. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014.

Suap juga diberikan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Ketujuh wakil rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, berarti KPK telah menetapkan total 13 tersangka. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut.(Sandy).


Tidak ada komentar