Pemerintah Masih Dalami Syarat Pembukaan Tambang Emas Di Pulau Buru
Jakarta.Metro
Sumut
Kementerian
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mempertimbangkan pencabutan pelarangan
kegiatan pertambangan emas di Gunung Botak Pulau Buru Maluku. Senin
(13/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
ESDM Bambang Gatot mengatakan untuk mencabut pelarangan tersebut, harus
dipastikan terlebih dahulu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin
Pertambangan Rakyat (IPR). Kami tentunya nanti akan meminta laporan dari
kawan-kawan di pulau Buru untuk jelaskan posisi ini. Sehingga kami bisa teliti
langkah selanjutnya apa “ Katanya.
Lanjut
Bambang, WPR dan IPR memang diterbitkan Pemerintah Provinsi atas wewenang
Gubernuh, namun tidak terlepas dari perang Pemerintah Daerah dalam
penerbitannya. Sedangkan Kementerian ESDM sebagai perwakilan akan memberikan
acuan dalam menata pertambangan Gunung Botak tersebut. Nah nanti prosesnya akan
kita guide dan coba bagaimana menata ini dengan baik. Pada prinsipnya
pemerintah netral artinya harus menata itu dengan baik “ Ucapnya.
Bambang
menjelaskan, Hal tersebut bertujuan untuk menghindari konflik yang diakibatkan
tumpang tindih izin dan kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan.
Supaya tidak terjadi konflik, supaya tidak ada pencemaran lingkungan karena
isunya pencemaran lingkungan di sana cukup berat. Makanya kami berusaha menata
ini dan yang penting bagaimana manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat “
Jelasnya.
Menurut
Bambang, Permasalahan tambang emas Gunung Botak sudah lama terjadi, saat
instansinya dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Koordinasi Supervisi
melakukan kunjungan ke Pulau Buru mendapat laporan permasalahan pertambangan
ilegal dan lingkungan, karena itu kegiatan tambang emas Gunung Botak ditutup “
Ungkapnya.
Bambang
menambahkan, Memang permasalahan ini sudah lama. Pada waktu kami lakukan
koordinasi supervisi dengan KPK pun, Bupati Buru pun melaporkan antara lain
permasalahan penambangan ilegal yang dilakukan oleh mereka. Nah, sehubungan hal
itu, tentunya atas dasar regenerasi referensi “ tambahnya.(Sandy).
Post a Comment