Mantan Aktivis HMI Korkom UIN Didakwa Kasus Korupsi Rp 89,8 Juta

Semarang.Metro Sumut
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Nurul Huda diadili di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin. Rabu (01/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jateng tahun anggaran 2011. Dia didakwa merugikan negara Rp 89,8 juta. Sebelumnya, lima mantan aktivis dijadikan terpidana dalam kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Agus Prastowo mengatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima transferan sejumlah uang atas proposal bansos yang diajukan. Lewat enam lembaga fiktif, di antaranya LSM Kajian Demokrasi Masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Muslim dan Lembaga Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Olahraga, terdakwa mengajukan permohonan dana bansos, Dua proposal diantaranya diajukan melalui jalur khusus Biro Keuangan. Tanpa dilakukan kajian mendalam, aliran dana bansos masuk kedua rekeningnya “ Katanya.

Terdakwa diketahui mendapat aliran dana dari Pemprov Jateng sebesar Rp 45,5 juta dan masuk ke dua rekening. Selain itu, juga menerima transfer melalui dua terpidana lain yang merupakan juniornya, Azka Najib Rp 29,3 juta serta dari Musyafak Rp 15 juta sehingga keseluruhan dana mencapai Rp 89,8 juta.

Dalam kasus ini, Huda didakwa korupsi bersama Joko Mardiyanto, mantan Kabiro Binsos Djoko Suryanto, Kabag Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana pada Biro Binsos Agoes Soeranto, mantan Kabiro Keuangan Azka Najib dan Musyafak.

Anggaran Bansos sendiri ditetapkan sebesar Rp 269 miliar dan mengalami kenaikan menjadi Rp 396,8 miliar. Dan, khusus pada Biro Binsos naik dari sebelumnya Rp 19,5 miliar menjadi Rp 26,9 miliar yang disalurkan kepada 4.492 penerima perorangan dan lembaga. Namun dalam aturan penyaluran dilakukan perubahan pedoman dari Pergub Nomor 6/2001 menjadi Nomor 12 Tahun 2001, di mana syarat pengajuan bansos dari lembaga yang belum berbadan hukum dan belum terdaftar harus diketahui kades/lurah/ camat telah dihilangkan dalam aturan Pergub Nomor 12.

Buntutnya pun banyak lembaga fiktif yang mengajukan dana bansos berkali-kali. Dari pengajuan proposal itu, terpidana Agoes Soeranto selaku Kabiro Keuangan membuat nota dinas supaya proposal tidak usah dilakukan pengkajian karena beralasan mekanisme itu merupakan kebijakan pimpinan.

Perbuatan terdakwa Nurul Huda bersama Joko Mardiyanto, Djoko Suryanto, Agoes Soeranto, Azka Najib, dan Musyafak telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 89,8 juta. “Melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta subsider melanggar Pasal 3 pada perundangan yang sama,’’imbuhnya.


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara kepada lima mantan aktivis mahasiswa dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Banso) Pemprov 2011. Kelimanya Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Musyafak, Azka Najib dan Farid Ihsanudin.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Hadi Prayitno menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya pada Senin pekan depan langsung pada pembuktian dengan memeriksa saksisaksi.(Roni)


Tidak ada komentar