Kapal Korban Pembajakan Abu Sayyaf Dikawal 2 KRI Ke Balikpapan

Balikpapan.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan, dua KRI mengawal pemulangan TB Charles 001 TK Robby 152 ke Pelabuhan Semayang Balikpapan. Tug boat batu bara yang menjadi korban pembajakan kelompok Abu Sayyaf itu awalnya akan berlabuh di Pelabuhan Samarinda Kaltim. Jumat (24/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Fajar Setiawan  di Balikpapan, Kaltim mengatakan Kapal itu mengangkut enam dari 13 anak buah kapal (ABK) TB Charles 001 yang dilepas oleh para pembajak. TB Charles dibawa ke Balikpapan dalam pengawalan dua KRI. Mereka tiba malam nanti di Pelabuhan Semayang “ Katanya.

Lanjut Fajar, Para ABK TB Charles ini nantinya akan diperiksa Polda Kaltim sehubungan kabar pembajakan sekaligus penyanderaan tujuh kru kapal. Polisi ingin memastikan informasi pembajakan tujuh ABK TB Charles oleh gerombolan Abu Sayyaf di perairan Jolo Tawi Tawi, Filipina Selatan. Ini hendak kami pastikan dahulu, apakah benar mereka dibajak atau tidak “ Ucapnya.

Sebelumnya, Fajar sempat menyebutkan kapal batu bara ini disergap speed boat berisi sekelompok orang bersenjata api di perairan Filipina pada Senin, 20 Juni 2016, sekitar pukul 11.00 Wita. Para perompak menurunkan tujuh ABK TB Charles, yakni Ferry Arifin (nakhoda), Muh Mahbrur Dahri (KKM), Edi Suryono (masinis II), Ismail (mualim I), Muh Nasir (masinis III), Muh Sofyan (olman), dan Robin Piter (juru mudi).

Sehubungan itu, Fajar menyatakan kepastian peristiwa penyanderaan ini ditentukan usai pemeriksaan terhadap enam ABK yang dilepaskan. Dia meminta informasi soal penyanderaan agar dikonfirmasikan pada Kementerian Luar Negeri,” Ini kan sudah urusan antar-negara. Sebaiknya soal penyanderaan ditanyakan pada Kemenlu saja “ Ungkap Fajar.


Sepekan terakhir, pemberitaan soal penyanderaan TB Charkes di perairan Filipina simpang siur. Kodam Mulawarman menyakini hal itu hanyalah penipuan, sedangkan perwakilan keluarga bersikukuh ada pembajakan dalam kasus ini.(Heri).

Tidak ada komentar