Penyelewengan Dan Penggelapan Danan Perumahan TKB Upaya Karya Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Pada saat Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, mencanangkan Program Perumahan murah untuk rakyat miskin di seluruh Indonesia satu juta rumah, dan buruh Koperasi Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan mendapat jatah 3000 unit rumah murah, dan pada tanggal 20 Augustus 2004 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Jacob Nuwa Wea mengibahkan atau memberikan bantuan berupa dana sebesar Rp 9 Miliyar sebagai uang muka Perumahan Buruh TKBM Pelabuahan Belawan yang disimpan di BANK BTN Cabang Medan dengan Nomor Rekening 00003.01.30.000.548_1 atas nama Koperasi TKBM Belawan. Rabu (04/05/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut Sekretaris DPD PWRI Sumut Rahmat Taufik mengatakan Pada Tahap 1 diberikan uang muka kepada Primkop Upaya Karya TKBM Belawan melalui PT JAMSOSTEK KORWIL 1 Medan sebesar Rp 2.145 Milyar, kemudian pada Tahap 2, PT JAMSOSTEK mengeluarkan tambahan dana sebesar Rp 1.650 Milyar “ Katanya.

Lanjut Rahmat, Dengan adanya pengalihan dana sebesar Rp 2.5 Milyar dari rekening khusus BTN Cabang Medan atas nama Primkop TKBM Upaya Karya lalu beralih ke rekening pribadi Jhon Muller Sianipar, dengan nomor rekening 00003.01.50.044484_1 yang dilakukan oleh Sekretaris Koperasi TKBM Upaya Karya Sabam Manalu. serta sisanya sampai sekarang tidak jelas, anehnya pada waktu mereka menjabat Ketua dan Sekretaris Koperasi tidak pernah melaporkannya dalam Laporan Pertanggung Jawaban mereka sebagai Pengurus Koperasi setiap tahun, dan menurut pengakuan mereka berdua bantuan itu tidak ada, padahal bantuan itu ada dengan bukti yang akurat “ Ucapnya.

Rahmat menjelaskan,Lalu pada Rapat Anggota Tahunan, pada Tahun Buku 2004 Laporan Pertanggung Jawaban mereka ditolak oleh Anggota Koperasi, karena telah kehilangan dana sebesar Rp 2.096.600.000., maka dibentuk Team Verifikasi yang menyatakan telah kehilangan dana sebesar Rp 2.096.600.000, tetapi mereka mendiamkannya dan tidak pernah melaporkan kedalam Laporan Pertanggung Jawaban mereka setiap tahun. Kemudian, pada Rapat Anggota Tahun Buku 2005 Laporan Pertanggung Jawaban mereka ditolak, karena kehilangan dana Rp 3 Milyar, maka dibentuk lagi Team Verifikasi yang menyatakan kehilangan dana Rp 3 Milyar, tetapi mereka mendiamkannya juga dan tak pernah melaporkan kedalam buku Laporan Tahunan “ Jelasnya.

Rahmat menambahkan, Pejabat Otoritas Pelabuhan Belawan Sabirin Ansar, SSos yang juga menjabat sebagai Manager Unit Usaha Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Belawan (Unit Primkop Upaya Karya Pelabuhan Belawan ), telah memegang dana Perumahan Buruh TKBM Belawan dari tahun 2003 sampai tahun 2007 sebesar Rp 20,6 milyar yang disetor dia ke BANK BTN sebesar Rp 14 milyar, tidak jelas untuk apa/pribadi dan yang sisa nya Rp 6,6 Milyart raib entah kemana sampai sekarang tidak jelas kemana, tidak ada Laporannya “ Tambahnya.

Kemudian pada Rapat Tahun buku 2010 Laporan Pertanggung Jawabannya ditolak oleh anggota karena adanya kehilangan dana sebesar Rp 800 juta, maka dibentuk lagi Team Verifikasi yang menyatakan adanya kehilangan dana sebesar Rp 800 juta rupiah, tetapi mereka mendiamkan nya juga dan ironisnya dengan sengaja tidak pernah melaporkan ke dalam Buku Laporan Tahunan.

Sejak tahun 2007 sampai tahun 2013 Pengurus Primer Koperasi Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminjam uang Dana Perumahan yang dikumpulkan dari Hasil kerja Anggota TKBM Pelabuhan Belawan sebesar Rp 12.980.000.000.

Adanya dugaan uang yang dipinjam mereka dari dana perumahan tidak pernah dikembalikan oleh Pengurus Primer Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan, sampai tahun 2015, dan ada juga penjualan aset Primer Koperasi Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang terletak di Jalan Pasar 7 Pematang Johar Martubung, serta Perumahan X Yuka di Martubung dan X Yuka di terjun dan hasil penjualan mereka gelapkan tanpa ada laporan kedalam Buku Laporan Tahunan, Dan persoalan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang, sedangkan alat buktinya lengkap akurat, timbul pertanyaan ada apa sebenarnya dengan kasus ini tidak ditindak lanjuti oleh aparat Kepolisian.

Masyarakat dan Buruh TKBM di Pelabuhan Belawan mengharapkan kiranya pihak KPK, Kejagung RI dapat segera menindak lanjuti persoalan penggelapan dana ini, karena kasus ini tiap tahun makin parah, Pengurus selalu mengatakan segala Aparat Negara di Sumatera Utara sudah di atur dengan aman dan terkendali.(Redaksi).



Tidak ada komentar