Penyelewengan Dan Penggelapan Danan Perumahan TKB Upaya Karya Pelabuhan Belawan
Belawan.Metro
Sumut

Informasi
yang dihimpun Media ini, Menurut Sekretaris DPD PWRI Sumut Rahmat Taufik
mengatakan Pada Tahap 1 diberikan uang muka kepada Primkop Upaya Karya TKBM
Belawan melalui PT JAMSOSTEK KORWIL 1 Medan sebesar Rp 2.145 Milyar, kemudian
pada Tahap 2, PT JAMSOSTEK mengeluarkan tambahan dana sebesar Rp 1.650 Milyar “
Katanya.
Lanjut
Rahmat, Dengan adanya pengalihan dana sebesar Rp 2.5 Milyar dari rekening
khusus BTN Cabang Medan atas nama Primkop TKBM Upaya Karya lalu beralih ke
rekening pribadi Jhon Muller Sianipar, dengan nomor rekening
00003.01.50.044484_1 yang dilakukan oleh Sekretaris Koperasi TKBM Upaya Karya
Sabam Manalu. serta sisanya sampai sekarang tidak jelas, anehnya pada waktu
mereka menjabat Ketua dan Sekretaris Koperasi tidak pernah melaporkannya dalam
Laporan Pertanggung Jawaban mereka sebagai Pengurus Koperasi setiap tahun, dan
menurut pengakuan mereka berdua bantuan itu tidak ada, padahal bantuan itu ada
dengan bukti yang akurat “ Ucapnya.
Rahmat
menjelaskan,Lalu pada Rapat Anggota Tahunan, pada Tahun Buku 2004 Laporan
Pertanggung Jawaban mereka ditolak oleh Anggota Koperasi, karena telah
kehilangan dana sebesar Rp 2.096.600.000., maka dibentuk Team Verifikasi yang
menyatakan telah kehilangan dana sebesar Rp 2.096.600.000, tetapi mereka
mendiamkannya dan tidak pernah melaporkan kedalam Laporan Pertanggung Jawaban
mereka setiap tahun. Kemudian, pada Rapat Anggota Tahun Buku 2005 Laporan
Pertanggung Jawaban mereka ditolak, karena kehilangan dana Rp 3 Milyar, maka
dibentuk lagi Team Verifikasi yang menyatakan kehilangan dana Rp 3 Milyar,
tetapi mereka mendiamkannya juga dan tak pernah melaporkan kedalam buku Laporan
Tahunan “ Jelasnya.
Rahmat
menambahkan, Pejabat Otoritas Pelabuhan Belawan Sabirin Ansar, SSos yang juga
menjabat sebagai Manager Unit Usaha Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Belawan (Unit
Primkop Upaya Karya Pelabuhan Belawan ), telah memegang dana Perumahan Buruh
TKBM Belawan dari tahun 2003 sampai tahun 2007 sebesar Rp 20,6 milyar yang
disetor dia ke BANK BTN sebesar Rp 14 milyar, tidak jelas untuk apa/pribadi dan
yang sisa nya Rp 6,6 Milyart raib entah kemana sampai sekarang tidak jelas
kemana, tidak ada Laporannya “ Tambahnya.
Kemudian
pada Rapat Tahun buku 2010 Laporan Pertanggung Jawabannya ditolak oleh anggota
karena adanya kehilangan dana sebesar Rp 800 juta, maka dibentuk lagi Team
Verifikasi yang menyatakan adanya kehilangan dana sebesar Rp 800 juta rupiah,
tetapi mereka mendiamkan nya juga dan ironisnya dengan sengaja tidak pernah
melaporkan ke dalam Buku Laporan Tahunan.
Sejak
tahun 2007 sampai tahun 2013 Pengurus Primer Koperasi Upaya Karya Pelabuhan
Belawan meminjam uang Dana Perumahan yang dikumpulkan dari Hasil kerja Anggota
TKBM Pelabuhan Belawan sebesar Rp 12.980.000.000.
Adanya
dugaan uang yang dipinjam mereka dari dana perumahan tidak pernah dikembalikan
oleh Pengurus Primer Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan, sampai tahun 2015, dan
ada juga penjualan aset Primer Koperasi Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang
terletak di Jalan Pasar 7 Pematang Johar Martubung, serta Perumahan X Yuka di
Martubung dan X Yuka di terjun dan hasil penjualan mereka gelapkan tanpa ada
laporan kedalam Buku Laporan Tahunan, Dan
persoalan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, tetapi tidak ada
tanggapan sampai sekarang, sedangkan alat buktinya lengkap akurat, timbul
pertanyaan ada apa sebenarnya dengan kasus ini tidak ditindak lanjuti oleh
aparat Kepolisian.
Masyarakat
dan Buruh TKBM di Pelabuhan Belawan mengharapkan kiranya pihak KPK, Kejagung RI
dapat segera menindak lanjuti persoalan penggelapan dana ini, karena kasus ini
tiap tahun makin parah, Pengurus selalu mengatakan segala Aparat Negara di
Sumatera Utara sudah di atur dengan aman dan terkendali.(Redaksi).
Post a Comment