Truk Menyalahi Fisik Akan Ditertibkan Otoritas Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Sekitar ratusan truk yang beroperasi di Pelindo 1 Belawan yang diduga menyalahi aturan fisik dalam waktu dekat akan ditertibkan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Rabu (04/05/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Angkutan Lalulintas Laut Operasi dan Usaha Kepelabuhan Arkhamuddin didampingi Humas Otoritas Pelabuhan Belawan Nurleila mengatakan ratusan truk yang beroperasi di Pelindo 1 Belawan yang diduga menyalahi aturan fisik dalam waktu dekat akan ditertibkan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Terimakasih atas masukan dan informasinya, akan kita tertibkan “ Kata Arkhamuddin meski persoalan tersebut bukan melulu  kewenangan mereka.

Lanjut Arkhamuddin, saat ini Organda sedang sibuk melakukan rapat membahas persoalan modifikasi fisik truk tersebut. Namun kesulitan menertibkan truk yang fisiknya tidak sesuai dengan ketentuan itu. Begitu pula dengan  modus para supir truk yang sengaja melakukan muat peti kemas tidak di wilayah Otoritas Pelabuhan  (OP) 1 Belawan, menurutnya kondisi tersebut juga mendasari pihaknya tidak memiliki kewenangan, karena terjadi bukan di wilayah kerja mereka, Bila dibutuhkan untuk saling berkoordinasi, kita siap membantu melakukan penertiban. Tetapi, hal ini bukan merupakan kewenangan Pelindo I Belawan dan Dinas Perhubungan kenapa KIRnya dikeluarkan “ Ucapnya.

Sebelumnya, sesuai informasi yang diperoleh, operasional ratusan  truk di Pelindo 1 Belawan yang fisiknya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sudah berlangsung lama. Dimana, truk-truk yang pada dasarnya bak terbuka, dimodifikasi sedemikian rupa hingga dijadikan armada untuk mengangkut peti kemas. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, armada yang tidak semestinya dipergunakan untuk mengangkut peti kemas, sangat rentan menimbulkan kecelakaan.


Bukan itu saja, diperbolehkannya truk yang dimodifikasi ini jelas-jelas merugikan Negara dalam hal pembayaran pajak. Dimana, bila truk kontainer akan dikenakan dua pembayaran pajak yakni dari KIR Chasis dan KIR Traktor Head. Sementara bila menggunakan truk modifikasi untuk mengangkut peti kemas, maka hanya membayar 1 pajak, yakni KIR Chasis, sehingga dengan kondisi tersebut dapat merugikan Negara hingga miliaran rupiah pertahunnya, sebut sebuah sumber.(Hamnas).

Tidak ada komentar