Mantan PPTK Melawi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pontianak.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Kabupaten Melawi, Fahruji, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi. Kamis (05/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat, mengatakan, kasus yang terjadi pada 2006-2007 itu diduga merugikan negara Rp1,5 miliar, Saat proses pelelangan proyek senilai Rp16 miliar itu dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama, Namun kenyataan di lapangan proyek tersebut bukan dilakukan pemenang, melainkan oleh pihak lain “ Katanya.

Lanjut Bambang, Pada 2007 pihak pelaksana meminta agar proyek tersebut dikerjakan kembali oleh PT Esra Atriyasa Utama. Namun saat pelaksanannya terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan. "Dari hasil audit kerugian negara, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar “ Ucapnya.


Bambang menjelaskan, Tersangka langsung ditahan di Kejati Kalbar. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara “ Jelasnya.(Yeti).

Tidak ada komentar