Marlina Moha Mantan Bupati Bolmong Disidang Kasus Korupsi

Manado.Metro Sumut
Berkas Marlina Moha Mantan Bupati Bolaang Mongondouw dilimpahkan Kejati Sulut ke PN Manado, kini sudah siap disidangkan, Sidang dakwaan dugaan korupsi dana Tunjangan  Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 digelar di Pengadilan Tipidkor Manado. Kamis (04/02/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Panmud Pidsus PN Manado Marthen Mendila mengatakan Benar MMS akan disidangkan 4 Februari, dengan Ketua Majelis Hakim Darius Naftali, Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa selaku Bupati Bolmong, bersama tujuh terpidana kasus ini, secara bersama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara “ Katanya. 

Lanjutnya Marthen, Berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar, Patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana korupsi TPAPD triwulan kedua tahun angaran 2010 sebesar Rp 1 miliar dan dana TPAPD triwulan ke tiga sebesar Rp 250 juta, T‎otal dana yang diterima atau dikuasai oleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp 1,25 miliar “ Ucapnya.

 Marthen menjelaskan, Atas perbuatan MMS, eks Bupati Bolmong ini diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KUHP pasal 64 ayat 1 “ Jelasnya.

Marthen menambahkan, Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎ “ Tambahnya.{ Wahyuni }.

Tidak ada komentar