PT Pelindo 1 Menang, Terkait Kasus Lahan Pantai Anjing Belawan

Belawan.Metro Sumut
Terkait upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilakukan Pelindo 1 atas lahan 10 hektare milik Pelindo 1 di Pantai Anjing, Gabion Belawan, akhirnya membuahkan hasil. Kamis (10/09/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing, Gabion Belawan yang digugat Hafizam sebagai miliknya dan dimenangkannya di Pengadilan Negeri Medan serta Mahkamah Agung itu akhirnya dipatahkan lewat PK yang diajukan Pelindo 1 melalui kuasa hukumnya Junaidi Albab dan Fachrudin.

Dalam putusan PK MA pada Agustus lalu disebutkan lahan seluas 278,15 hektare di Belawan termasuk lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing Gabion Belawan adalah sah milik Pelindo 1 berdasarkan dokumen Hak Pengusahaan Lahan (HPL) No 1 Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 hektare.

GM PT Pelindo 1 Cabang Belawan Sahat Prawira melalui Roswita Asisten Manajer Hukum dan Humas PT Pelindo I Cabang Belawan yang dikonfirmasi terkait dengan dimenangkannya Pelindo 1 soal lahan di Pantai Anjing pekan lalu membenarkannya," Wah update juga ya pak. Info lengkapnya pada tanggal 10 September ya pak " Kata Roswita.

Sebelumnya kata Roswita, PN Medan memenangkan gugatan Hafizham atas lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing yang berada di lokasi areal Pelabuhan Belawan. Putusan PN Medan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, Atas putusan tersebut kemudian Peindo 1 mengajukan PK ke Mahkamah Agung “ Ucap Roswita.
Roswita menjelaskan, sebelumnya seorang lelaki bernama Hafizham yang mengaku keluarga Sultan Deli mengugat Pelindo 1 soal lahan 10 hektare di kawasan Pantai Anjing Gabion Belawan “ Jelasnya.

Lanjut Roswita, Kendati Hafizham melakukan gugatan hanya berdasarkan surat keterangan hilang Grand Sultan yang dikeluarkan polisi, namun Pengadilan Negeri Medan dan bahkan Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya. Anehnya, penggugat dalam gugatannya hanya menggugat lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing, namun PN Medan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan seluas 278,15 hektare di Belawan yang mencakup Pelabuhan Belawan adalah milik penggugat “ Ungkap Roswita.

Roswita menambahkan, Lebih parah lagi, penggugat tidak memiliki satu dokumen surat atau bukti kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 10 Ha tersebut yang mana 3 sisi berbatasan dengan HPL PT Pelindo 1 dan satu sisi berbatasan dengan laut yang merupakan daerah lingkungan kerja (DLKr)/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Belawan “ Tambah Roswita.

Tanah tersebut tegas juru bicara PT Pelindo 1 Cabang Belawan Roswita, adalah tanah Negara dan merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan Belawan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Menteri No. PM 21 tahun 2012 tanggal 13 April 2012, yang bila diserahkan kepada penggugat akan mengakibatkan terganggunya operasional Pelabuhan Belawan, terganggunya penataan dan pengembangan pelabuhan Belawan, terganggunya keamanan dan stabilitas Pelabuhan Belawan “ Tegas Roswita.

Menkopolhukam saat itu Edi Sutejo saat berkunjung ke Medan beberapa waktu lalu mengatakan , Hakim MA yang menguatkan putusan PN Medan yang memenangkan Hafizham adalah Hakim PN Medan yang sebelumnya menangani kasus tersebut yang pindah tugas ke MA “ Katanya.(Hamnas).



Tidak ada komentar