PT Pelindo 1 Menang, Terkait Kasus Lahan Pantai Anjing Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Terkait
upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilakukan
Pelindo 1 atas lahan 10 hektare milik Pelindo 1 di Pantai Anjing, Gabion
Belawan, akhirnya membuahkan hasil. Kamis (10/09/2015).
Informasi
yang berhasil dihimpun Media ini, Lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing,
Gabion Belawan yang digugat Hafizam sebagai miliknya dan dimenangkannya di
Pengadilan Negeri Medan serta Mahkamah Agung itu akhirnya dipatahkan lewat PK
yang diajukan Pelindo 1 melalui kuasa hukumnya Junaidi Albab dan Fachrudin.
Dalam
putusan PK MA pada Agustus lalu disebutkan lahan seluas 278,15 hektare di
Belawan termasuk lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing Gabion Belawan adalah
sah milik Pelindo 1 berdasarkan dokumen Hak Pengusahaan Lahan (HPL) No 1
Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 hektare.
GM PT
Pelindo 1 Cabang Belawan Sahat Prawira melalui Roswita Asisten Manajer Hukum
dan Humas PT Pelindo I Cabang Belawan yang dikonfirmasi terkait dengan
dimenangkannya Pelindo 1 soal lahan di Pantai Anjing pekan lalu membenarkannya,"
Wah update juga ya pak. Info lengkapnya pada tanggal 10 September ya pak "
Kata Roswita.
Sebelumnya
kata Roswita, PN Medan memenangkan gugatan Hafizham atas lahan seluas 10
hektare di kawasan Pantai Anjing yang berada di lokasi areal Pelabuhan Belawan.
Putusan PN Medan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, Atas putusan tersebut
kemudian Peindo 1 mengajukan PK ke Mahkamah Agung “ Ucap Roswita.
Roswita
menjelaskan, sebelumnya seorang lelaki bernama Hafizham yang mengaku keluarga
Sultan Deli mengugat Pelindo 1 soal lahan 10 hektare di kawasan Pantai Anjing
Gabion Belawan “ Jelasnya.
Lanjut
Roswita, Kendati Hafizham melakukan gugatan hanya berdasarkan surat keterangan
hilang Grand Sultan yang dikeluarkan polisi, namun Pengadilan Negeri Medan dan
bahkan Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya. Anehnya, penggugat dalam
gugatannya hanya menggugat lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing, namun PN
Medan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan seluas 278,15 hektare di
Belawan yang mencakup Pelabuhan Belawan adalah milik penggugat “ Ungkap
Roswita.
Roswita
menambahkan, Lebih parah lagi, penggugat tidak memiliki satu dokumen surat atau
bukti kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 10 Ha tersebut yang mana 3
sisi berbatasan dengan HPL PT Pelindo 1 dan satu sisi berbatasan dengan laut
yang merupakan daerah lingkungan kerja (DLKr)/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
(DLKp) Pelabuhan Belawan “ Tambah Roswita.
Tanah tersebut
tegas juru bicara PT Pelindo 1 Cabang Belawan Roswita, adalah tanah Negara dan
merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan Belawan yang ditetapkan oleh
Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Menteri No. PM 21 tahun 2012 tanggal 13
April 2012, yang bila diserahkan kepada penggugat akan mengakibatkan
terganggunya operasional Pelabuhan Belawan, terganggunya penataan dan
pengembangan pelabuhan Belawan, terganggunya keamanan dan stabilitas Pelabuhan
Belawan “ Tegas Roswita.
Menkopolhukam
saat itu Edi Sutejo saat berkunjung ke Medan beberapa waktu lalu mengatakan ,
Hakim MA yang menguatkan putusan PN Medan yang memenangkan Hafizham adalah
Hakim PN Medan yang sebelumnya menangani kasus tersebut yang pindah tugas ke MA
“ Katanya.(Hamnas).
Post a Comment