Pungli Warnai Penerimaan Siswa Baru Di Kota Medan
Medan.Metro
Sumut
Saat
penerimaan peserta didik baru (PPDB) tiba, para orangtua murid langsung berburu
untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit. Orangtua murid pun rela
melakukan apa saja demi mendapatkan kursi di sekolah favorit, Dengan demikian,
penyelewengan pun juga terjadi dengan modus atau pola melakukan pungutan liar,
Peristiwa ini terjadi di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara penerimaan murid
baru tingkat SLTP dan SMA sederajat tahun ajaran 2015 diwarnai pungutan liar
(pungli). Modus pungli yang melanggar Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 itu
berupa pengadaan seragam sekolah yang diadakan pihak sekolah. Jumat (7/8/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Diketahui hal ini terjadi di SMA Negeri 16 Medan Marelan
jalan Rahmad Budin, SMA Negeri 1 Medan, dan SMK Negeri 13 Seruway Medan
Labuhan. Tidak tanggung-tanggung, seragam sekolah dibandrol jutaan rupiah,
anehnya komite sekolah melegalkan pelanggaran Permendikbud itu.
Pungli
yang dilakukan pihak-pihak sekolah tentunya meresahkan orangtua dan wali murid.
Namun karena takut anaknya diintimidasi pihak sekolah, pungli itupun terpaksa
dipenuhi.
Selain
itu, mekanisme penerimaan murid baru juga syarat dengan pungli dan permainan,
tak sedikit orangtua wali murid kecewa karena banyaknya orang orang titipan
yang masuk ke sekolah milik pemerintah tersebut.
Salah
satu orang tua murid kelas 10 yang namanya tidak mau ditulis mengatakan saya
menyesal sekolahkan anak saya di SMK Negeri 13 Medan. Seragam sekolahnya harus
dibayar Rp. 1.800.000, terpaksa saya cari tempat ngutangan “ Kata wali murid
kelas 10 yang minta namanya tidak dikorankan.
Ketua
LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad melalui bidang Pendidikan dan Tenaga
Kerja J. Peranginangin menyesalkan ulah pihak sekolah. Jamal berharap DPRD dan
Dinas Pendidikan Medan tidak tutup mata,” Pungutan berbentuk apapun dan dengan
alasan apapun tidak boleh dilakukan di sekolah termasuk pengadaan seragam
sekolah. Hal itu sudah melanggar Undang-Undang, Permendikbud Nomor 45 tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010. Kita berharap DPRD dan Dinas
Pendidikan Medan tidak tutup mata “ Ucap Jamal yang berjanji menindaklanjuti
masalah itu.
Sementara
Kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan Marelan Sri dan Kepala Sekolah SMK Negeri 13
Medan Sakti ketika dikonfirmasi tidak berhasil, Dan telepon genggam yang biasa
digunakan kedua Kepsek tersebut mendadak mati. (Mgsng/Red).
Post a Comment