Ombudsman RI Bongkar Pungli Di Pelabuhan

Jakarta.Metro Sumut
Ombudsman RI berhasil membongkar praktik mafia perizinan impor di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan masih belum sepenuhnya menyentuh penyebab karut-marutnya arus bongkar muat hingga keluar barang dari pelabuhan. Sabtu (08/08/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Hasil investigasi Ombudsman RI justru mengungkap banyak maladministrasi terkait waktu yang dibutuhkan untuk bongkar-muat barang (dwelling time). Ombudsman RI melakukan investigasi selama 3 bulan di empat pelabuhan utama, yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno-Hatta Makassar.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan temuan maladministrasi itu berupa lamanya proses pengurus-an perizinan larangan dan pembatasan (lartas), dan penerbitan nomor induk kepabeanan (NIK) “ Katanya.

Lanjut Danang, Mengenai ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses pemeriksaan hingga respons dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada juga temuan peraturan yang cenderung tumpang-tindih di antara instansi penerbit izin, serta pengajuan cargo manifest yang menyebabkan ke-terlambatan pemberitahuan impor kontainer (PIB),” Belum lagi pungutan liar di titik pelayanan seperti biaya penarikan kontainer ke lokasi behandle hingga Rp400 ribu “ UngkapDanang.

Danang menjelaskan hasil investigasi Ombudsman telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Maret 2014, jauh hari sebelum sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok “ Jelasnya.

Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui banyaknya celah dalam peraturan perizinan larangan impor terbatas. Pemerintah tengah berupaya membereskan aturan-aturan rawan penyimpangan untuk menghindari kasus suap impor terulang di masa mendatang,"Kita mau beresin sistem, jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah-celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan “ Ucapnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pamudi juga mengaku siap berbenah untuk memperlancar arus bongkar muat di pelabuhan, "Tapi kalau barang impor tak sesuai kuota atau melanggar izin, pasti akan kami setop " katanya.

Setelah mendapati adanya mafia perizinan di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, kemarin, merestrukturisasi organisasi di Ditjen Daglu dengan merotasi 16 orang untuk mengisi beberapa jabatan dari eselon II, eselon III, dan eselon IV, "Ini merupakan respons setelah menonaktifkan pejabat-pejabat yang menjadi tersangka dan terperiksa."

Suap US$25 Ribu, Satgasus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKB Hengki Heryadi masih terus melakukan penyelidikan pascapenetapan lima tersangka kasus mafia izin impor.

Salah seorang penyidik mengungkapkan tersangka Lucie Maryati yang merupakan Direktur PT Garindo mengaku telah memberi suap US$25 ribu kepada Dirjen Daglu (nonaktif) Partogi Pangaribuan. "Suap US$25 ribu itu untuk memuluskan penambahan kuota impor “ Ungkapnya.

Sementara itu, saat dipe-riksa, Partogi juga mengaku telah menerima suap, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menegaskan penyidik akan mengonfrontrasi keterangan para tersangka serta menelusuri aliran dana dengan melibatkan Pusat Pela-poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Untuk menyelisik lebih dalam kasus itu, Satgasus juga memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag guna diperiksa sebagai saksi," Sampai malam ini saya pribadi belum terima (surat pemanggilan sebagai saksi). Ya kalau dipanggil, kita datang saja. Kita kan harus taat hukum “ Kata Irjen Kemendag Karyanto Supri.(Sandy).

Tidak ada komentar