Ombudsman RI Bongkar Pungli Di Pelabuhan
Jakarta.Metro
Sumut
Ombudsman
RI berhasil membongkar praktik mafia perizinan impor di Ditjen Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan masih belum sepenuhnya menyentuh penyebab
karut-marutnya arus bongkar muat hingga keluar barang dari pelabuhan. Sabtu
(08/08/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Hasil investigasi Ombudsman RI justru mengungkap
banyak maladministrasi terkait waktu yang dibutuhkan untuk bongkar-muat barang
(dwelling time). Ombudsman RI melakukan investigasi selama 3 bulan di empat
pelabuhan utama, yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan
Medan, dan Soekarno-Hatta Makassar.
Ketua
Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan temuan maladministrasi itu
berupa lamanya proses pengurus-an perizinan larangan dan pembatasan (lartas),
dan penerbitan nomor induk kepabeanan (NIK) “ Katanya.
Lanjut
Danang, Mengenai ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses
pemeriksaan hingga respons dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada juga
temuan peraturan yang cenderung tumpang-tindih di antara instansi penerbit
izin, serta pengajuan cargo manifest yang menyebabkan ke-terlambatan pemberitahuan
impor kontainer (PIB),” Belum lagi pungutan liar di titik pelayanan seperti
biaya penarikan kontainer ke lokasi behandle hingga Rp400 ribu “ UngkapDanang.
Danang
menjelaskan hasil investigasi Ombudsman telah diserahkan ke Presiden Joko
Widodo pada Maret 2014, jauh hari sebelum sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok “
Jelasnya.
Sementara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui banyaknya celah dalam peraturan
perizinan larangan impor terbatas. Pemerintah tengah berupaya membereskan
aturan-aturan rawan penyimpangan untuk menghindari kasus suap impor terulang di
masa mendatang,"Kita mau beresin sistem, jadi ke depan tidak ada
celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah-celah yang
menyulitkan. Ini yang mau dibereskan “ Ucapnya.
Dirjen
Bea dan Cukai Heru Pamudi juga mengaku siap berbenah untuk memperlancar arus
bongkar muat di pelabuhan, "Tapi kalau barang impor tak sesuai kuota atau
melanggar izin, pasti akan kami setop " katanya.
Setelah
mendapati adanya mafia perizinan di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu),
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, kemarin, merestrukturisasi organisasi di
Ditjen Daglu dengan merotasi 16 orang untuk mengisi beberapa jabatan dari
eselon II, eselon III, dan eselon IV, "Ini merupakan respons setelah
menonaktifkan pejabat-pejabat yang menjadi tersangka dan terperiksa."
Suap
US$25 Ribu, Satgasus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung
Priok AKB Hengki Heryadi masih terus melakukan penyelidikan pascapenetapan lima
tersangka kasus mafia izin impor.
Salah seorang
penyidik mengungkapkan tersangka Lucie Maryati yang merupakan Direktur PT
Garindo mengaku telah memberi suap US$25 ribu kepada Dirjen Daglu (nonaktif)
Partogi Pangaribuan. "Suap US$25 ribu itu untuk memuluskan penambahan
kuota impor “ Ungkapnya.
Sementara
itu, saat dipe-riksa, Partogi juga mengaku telah menerima suap, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menegaskan penyidik akan mengonfrontrasi
keterangan para tersangka serta menelusuri aliran dana dengan melibatkan Pusat
Pela-poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk
menyelisik lebih dalam kasus itu, Satgasus juga memanggil Inspektur Jenderal
(Irjen) Kemendag guna diperiksa sebagai saksi," Sampai malam ini saya pribadi
belum terima (surat pemanggilan sebagai saksi). Ya kalau dipanggil, kita datang
saja. Kita kan harus taat hukum “ Kata Irjen Kemendag Karyanto Supri.(Sandy).
Post a Comment