Ketua YP2AP3 Desak Pihak Pengembang CBD Polonia Medan Harus Penuhi Tuntutan Ahli Waris

Medan.Metro Sumut
M.Amiruddin, SE Ketua Harian Yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3)  mendesak pihak pengembang CBD Polonia Medan untuk segera memenuhi tuntutan ahli waris serta membayar ganti rugi pada pemilik tanah yang syah melalui ahli waris Hj Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.

Ketua Harian Yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3)  M.Amiruddin, SE mengatakan Sampai saat ini kita masih menunggu itikad baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris. Namun apabila tak bisa juga ditempuh dengan jalan musyawarah maka kita akan menuntut sesuai dengan jalur hukum dan sudah melayangkan surat desakan pemblokiran sertifikat tanah Polonia Medan tersebut pada pihak BPN RI tertangga 22 April 2015, sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi “ Kata M Amiruddin, SE didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di halaman kantor Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Sementara ahli waris Hj Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH menjelaskan keberadaan lahan perumahan elit CBD Polonia Medan seluas 33 Ha bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH," Tanah itu adalah tanah kita yang sah menurut hukum, Namun biasa pula orang lain yang mendudukinya “ Jelas Syamsiah kepada wartawan, Minggu kemarin di Polonia Medan.

Apalagi saat ini lahan yang belum ada ganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per unitnya.

Menurut pengakuan Hj Syamsiah Aswati, tanah lahan CBD Polonia itu adalah bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 Ha sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tertanggal 29 Nopember 1995 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997 “ Ucap Syamsiah.

Hj.Syamsiah selaku ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH menambahkan telah dipecundangi oleh Alm H.Aziddin, SE selaku mantan Ketum PB Alwasliyahyang dulunya juga anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, karena ahli waris merasa dibohongi karena amanah orangtua mereka disalahgunakan Aziddin,SEtanpa seizin ahli waris, Aziddin telah bekerjasama dengan oknum TNI AU guna menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 1 dan 4 atasnama TNI AU, kenapa sertifikat yang diurus Aziddin tidak atas nama ahli waris “ Tambahnya.

Pihak ahli waris merasa disepelekan oleh Aziddin, Dan ahli waris menduga adanya kongkalikong antara Aziddin dengan TNI AU untuk menjual tanahahli waris kepada pihak pengembang CBD Polonia, ungkap Hj.Syamsiah Aswati yang didampingi Ketum YP2AP3 M.Amiruddin, SE sembari memperlihatkan bukti-bukti kepemilikkan atas tanah di Polonia Medan tersebut.(Hamnas).



Tidak ada komentar