Ketua YP2AP3 Desak Pihak Pengembang CBD Polonia Medan Harus Penuhi Tuntutan Ahli Waris
Medan.Metro
Sumut
M.Amiruddin,
SE Ketua Harian Yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung
Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3) mendesak pihak pengembang CBD Polonia Medan
untuk segera memenuhi tuntutan ahli waris serta membayar ganti rugi pada
pemilik tanah yang syah melalui ahli waris Hj Syamsiah Aswati (63) selaku ahli
waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.
Ketua
Harian Yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis
Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3) M.Amiruddin,
SE mengatakan Sampai saat ini kita masih menunggu itikad baik dari pihak
pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris. Namun apabila
tak bisa juga ditempuh dengan jalan musyawarah maka kita akan menuntut sesuai
dengan jalur hukum dan sudah melayangkan surat desakan pemblokiran sertifikat
tanah Polonia Medan tersebut pada pihak BPN RI tertangga 22 April 2015,
sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi “ Kata M Amiruddin, SE
didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di halaman kantor Lurah Tanjung Mulia Kecamatan
Medan Deli.
Sementara
ahli waris Hj Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali
Idrus, SH menjelaskan keberadaan lahan perumahan elit CBD Polonia Medan seluas
33 Ha bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj Syamsiah Aswati (63) selaku
ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH," Tanah itu adalah tanah kita
yang sah menurut hukum, Namun biasa pula orang lain yang mendudukinya “ Jelas
Syamsiah kepada wartawan, Minggu kemarin di Polonia Medan.
Apalagi
saat ini lahan yang belum ada ganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah
dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per
unitnya.
Menurut
pengakuan Hj Syamsiah Aswati, tanah lahan CBD Polonia itu adalah bagian dari
tanah miliknya seluas 260, 44 Ha sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu
kepada KSAU nomor 593/23388 tertanggal 29 Nopember 1995 yang ditandatangani
Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001
tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan
Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997 “ Ucap
Syamsiah.
Hj.Syamsiah
selaku ahli waris Alm H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH menambahkan telah
dipecundangi oleh Alm H.Aziddin, SE selaku mantan Ketum PB Alwasliyahyang
dulunya juga anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, karena ahli waris
merasa dibohongi karena amanah orangtua mereka disalahgunakan Aziddin,SEtanpa
seizin ahli waris, Aziddin telah bekerjasama dengan oknum TNI AU guna
menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 1 dan 4 atasnama TNI AU, kenapa
sertifikat yang diurus Aziddin tidak atas nama ahli waris “ Tambahnya.
Pihak
ahli waris merasa disepelekan oleh Aziddin, Dan ahli waris menduga adanya
kongkalikong antara Aziddin dengan TNI AU untuk menjual tanahahli waris kepada
pihak pengembang CBD Polonia, ungkap Hj.Syamsiah Aswati yang didampingi Ketum
YP2AP3 M.Amiruddin, SE sembari memperlihatkan bukti-bukti kepemilikkan atas
tanah di Polonia Medan tersebut.(Hamnas).
Post a Comment