Stasiun KIPM Kelas I Medan II Sosialisasi Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM). Untuk Kepentingan Ekspor Lalu Lintas Hasil Perikanan Di Pelabuhan Belawan Oleh SKI Kelas 1 Medan II



Belawan.Metro Sumut
Sesuai dengan surat Kepala BKIPM KKP kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan nomor: 149/BKIPM/-/IV/2015 tanggal 8 April 2015 perihal fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pemberantasan praktik perikanan illegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing) yang berdampak terhadap kelestarian sumberdaya laut Indonesia. Stasiun KIPM Kelas I Medan II bergerak cepat dengan melakukan aksi mengadakan sosialisasi penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM) untuk kepentingan ekspor komoditi hasil perikanan yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 dengan menggandeng Balai Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BLPPMHP) Medan sebagai penyedia tempat acara sosialisasi tersebut. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Stasiun KIPM Kelas I Medan II Ir. Felix Lumban Tobing, S.Pi,MP. Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala BKIPM Kleas I Medan I Ir. Anwar, M.Si, Kepala BLPPMHP Medan Bapak Ir. Asep Dedi Jajang, S.Pi dan para Direktur Unit Pengolahan Ikan yang ada di Sumatera Utara sebanyak 36 UPI.

Inti acara sosialisasi ini adalah penyampaian materi berupa presentasi mengenai penerbitan SPM oleh Kasubsie Tata Pelayanan SKIPM Kelas I Medan II Sondang Sitorus, S,Si yang dilanjutkan dengan diskusi seputar evaluasi penerbitan SPM yang terkait dengan penerbitan Health Certificate (HC) dari BLPPMHP. Diskusi di moderatori oleh Diky Agung Setiawan, S.St.Pi dengan Kepala SKIPM Kelas I Medan II, Kepala BKIPM Kelas I Medan I dan Kepala BLPPMHP Medan sebagai narasumbernya.
Sementara permasalahan yang sering timbul dari hasil diskusi antara peserta sosialisasi dan para narasumber serta pembicara adalah ketidakpastian jadwal keberangkatan kapal dari pihak pelayaran kepada Unit Pengolahan Ikan yang berdampak pada lambatnya penerbitan HC oleh LPPMHP yang tentunya mempunyai efek semakin terlambatnya penerbitan SPM. Disisi lain ketidakpastian informasi keberangkatan kapal menyebabkan keberangkatan barang komoditi hasil perikanan tanpa disertai dokumen HC dan SPM.

Dari hasil diskusi yang alot ini akhirnya dibuat kesepakatan antara lain penerbitan SPM dilakukan apabila petugas karantina telah melakukan cek fisik saat dilakukan stuffing di UPI dan BLPPMHP mengeluarkan HC sementara sebagai persyaratan SKIPM Kelas I Medan II menerbitkan SPM. HC sementara yang diterbitkan sudah memuat informasi-informasi yang dibutuhkan terutama hasil pengujian yang terkait dengan food safety dalam pengisian SPM oleh Petugas Karantina.

Untuk melihat efektifitas kebijakan yang diambil tersebut maka diterapkan uji coba selama bulan Juni 2015 dan mulai 1 Juli 2015 disepakati bahwa akan diterapkan secara menyeluruh peraturan tersebut sehingga apabila barang komoditi hasil perikanan yang tidak dilengkapi dengan HC dan SPM tidak dapat diekspor. Hasil Kebijakan ini akan dibawa oleh Stasiun KIPM kelas I Medan II saat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Belawan agar terjadi sinergitas dalam pencegahan praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sesuai harapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Hamnas).


Tidak ada komentar