Stasiun KIPM Kelas I Medan II Sosialisasi Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM). Untuk Kepentingan Ekspor Lalu Lintas Hasil Perikanan Di Pelabuhan Belawan Oleh SKI Kelas 1 Medan II
Belawan.Metro Sumut
Sesuai dengan surat Kepala BKIPM KKP kepada Dirjen Bea Cukai
Kementerian Keuangan nomor: 149/BKIPM/-/IV/2015 tanggal 8 April 2015 perihal
fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pemberantasan praktik perikanan
illegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (Illegal Unreported and
Unregulated (IUU) Fishing) yang berdampak terhadap kelestarian sumberdaya laut
Indonesia. Stasiun KIPM Kelas I Medan II bergerak cepat dengan melakukan aksi
mengadakan sosialisasi penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM) untuk
kepentingan ekspor komoditi hasil perikanan yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan
Belawan.
Informasi yang dihimpun Media ini, Sosialisasi ini dilaksanakan pada
hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 dengan menggandeng Balai Laboratorium Pengujian
dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BLPPMHP) Medan sebagai penyedia tempat
acara sosialisasi tersebut. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Stasiun
KIPM Kelas I Medan II Ir. Felix Lumban Tobing, S.Pi,MP. Acara sosialisasi
dihadiri oleh Kepala BKIPM Kleas I Medan I Ir. Anwar, M.Si, Kepala BLPPMHP
Medan Bapak Ir. Asep Dedi Jajang, S.Pi dan para Direktur Unit Pengolahan Ikan
yang ada di Sumatera Utara sebanyak 36 UPI.
Inti acara sosialisasi ini adalah penyampaian materi
berupa presentasi mengenai penerbitan SPM oleh Kasubsie Tata Pelayanan SKIPM
Kelas I Medan II Sondang Sitorus, S,Si yang dilanjutkan dengan diskusi seputar
evaluasi penerbitan SPM yang terkait dengan penerbitan Health Certificate (HC)
dari BLPPMHP. Diskusi di moderatori oleh Diky Agung Setiawan, S.St.Pi dengan
Kepala SKIPM Kelas I Medan II, Kepala BKIPM Kelas I Medan I dan Kepala BLPPMHP
Medan sebagai narasumbernya.
Sementara permasalahan yang sering timbul dari hasil
diskusi antara peserta sosialisasi dan para narasumber serta pembicara adalah
ketidakpastian jadwal keberangkatan kapal dari pihak pelayaran kepada Unit
Pengolahan Ikan yang berdampak pada lambatnya penerbitan HC oleh LPPMHP yang
tentunya mempunyai efek semakin terlambatnya penerbitan SPM. Disisi lain
ketidakpastian informasi keberangkatan kapal menyebabkan keberangkatan barang
komoditi hasil perikanan tanpa disertai dokumen HC dan SPM.
Dari hasil diskusi yang alot ini akhirnya dibuat
kesepakatan antara lain penerbitan SPM dilakukan apabila petugas karantina
telah melakukan cek fisik saat dilakukan stuffing di UPI dan BLPPMHP
mengeluarkan HC sementara sebagai persyaratan SKIPM Kelas I Medan II
menerbitkan SPM. HC sementara yang diterbitkan sudah memuat informasi-informasi
yang dibutuhkan terutama hasil pengujian yang terkait dengan food safety dalam
pengisian SPM oleh Petugas Karantina.
Untuk melihat efektifitas kebijakan yang diambil
tersebut maka diterapkan uji coba selama bulan Juni 2015 dan mulai 1 Juli 2015
disepakati bahwa akan diterapkan secara menyeluruh peraturan tersebut sehingga
apabila barang komoditi hasil perikanan yang tidak dilengkapi dengan HC dan SPM
tidak dapat diekspor. Hasil Kebijakan ini akan dibawa oleh Stasiun KIPM kelas I
Medan II saat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Belawan agar
terjadi sinergitas dalam pencegahan praktik Illegal Unreported and Unregulated
(IUU) Fishing sesuai harapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Hamnas).




Post a Comment